Dimas Kanjeng Kepahiang Ditangkap

Dimas Kanjeng  Kepahiang Ditangkap

LUBUKLINGGAU,Bengkulu Ekspress- Chairul Ambri alias \"Dimas Kanjeng\" (63) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, terpaksa merasakan dinginnya ubin sel tahanan Polres Kota Lubuklinggau. Pria parubaya ini ditangkap Tim Unit Pidana khusus (Pidus) Polres Kota Lubuklinggau, diduga telah melakukan penipuan disertai penggelapan uang sebesar Rp 161 juta, milik Edi Kusendang, warga jalan Yos Sudarso Rt 06 Kelurahan Majapahit Kecamatan Linggau Timur Kota Lubuklinggau. Dengan tipu muslihat pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari seratus juta menjadi 1,5 Miliar dalam waktu 40 hari. Korban mempercayaai tipu muslihat Dimas Kanjeng ini, setelah menjalankan ritual menggunakan rantai babi dilakukan di dalam kamar rumah korban. Kemudian korban menjadi percaya setelah melihat uang di dalam kamar tersebut.

Aksi pelaku dalam ritual dibantu dua rekannya Am dan Ao. Setelah ritual di dalam kamar rumah korban, pelaku meminta agar korban dan kelurganya supaya kamar tempat ritual tersebut tidak dibuka sebelum genap 40 hari. Korban yang sudah tergiur uang miliaran rupiah itu memnurutinya. Setelah waktu yang ditentukan oleh pelaku tiba, korban membuka kamar ritual. Dia terkejut uang yang dijanjikan Rp 1,5 miliar tidak ada. Korban hanya menemukan tiga kardus kosong. Sehingga merasa di rugika dan di tipu korbanpun melapor ke Polres Kota Lubuklinggau. Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin membenarkan adanya laporan dari korban.

\"Ya mendapat laporan tersebut unit res Serse dan unit Pidus langsung melakukan penyelidikan ,\" ujar Kasat . Setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penagkapan pelaku di rumahnya di Kabupaten Kepahiang. \"Pelaku ini ditangkap pada 5 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib tampa perlawanan dan langsung di bawah ke Polres Kota Lubuklinggau ,\"kata Ali. Pelaku kenal korban melalui seorang pelantara yang mengatakan ada rekanya bisa menggandakan uang, sehingga korbanpun percaya dengan melaksakankan satu kali ritual dengan biaya hingga Rp 75 juta.

\"Namun justru mengalami kerugian mencapai Rp 161 juta,\"terang Kasat . Saat ini petugas sudah menyita Barang Bukti (BB) yakni 3 kardus kosong untuk menggandakan uang ,1 slip pengiriman atas nama Susilawati dan satu buku tabungan atas nama Susilawati ,\"pungkasnya .(222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: