Non Parpol Lebih Dinginkan jadi Cawagub

Non Parpol Lebih Dinginkan jadi Cawagub

\"SejumlahHasil Surve Versi LSA

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Empat partai politik (Parpol) yang berhak mengusung calon wakil gubernur (cawagub) Bengkulu, akan diuji. Pasalnya, hasil Link Survey Associated (LSA) tingkat kepercayaan masyarakat untuk mencari sosok cawagub, menggantikan posisi Dr H Rohidin Mersyah yang akan ditetapkan sebagai Gubernur Bengkulu yang baru, lebih menginginkan sosok dari tokoh masyarakat yang belum banyak berkecimpung dalam parpol.

\"Hasil kita dilapangan, cawagub dari parpol memang masih rendah dari keinginan masyarakat. Walaupun nanti yang menentukan cawagub baru itu diusulkan dari empat parpol pengusung,\" terang Direktur LSA Bengkulu H Muchdimon Muchli kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/7).

Dikatakannya, tokoh masyarakat itu sendiri bisa dari kalangan akademisi, pengusaha, ulama dan ketokohan suku atau ras. Presentasi awal, dari empat kalangan ini masih mendominan paling diminati masyarakat untuk menduduki posisi cawagub. \"Tinggal nanti parpol pengusung untuk mempertimbangkannya,\" paparnya.

Dari sisi kalangan akademisi, sosok tersebut juga banyak di Bengkulu. Nama Dr Ir Yulfiperius MSi yang saat ini menjabat sebagai Rektor Unihaz, kemudian Rektor UNIB Dr Ridwan Nurazi SE MSc dari tokoh Rejang dan Prof Dr Sirajuddin MM dari Rektor IAIN Bengkulu juga berpeluang untuk dipertimbangkan.

Termasuk sejumlah nama tokoh masyarakat dari Rejang Riri Damayanti, tokoh lembak sekalugus pengusaha Zainani SA, tokoh serawai Ahmad Kened, Ir Usman Yasin MSi tokoh lembak, Ir Edy Waluyo SH MM dari tokoh Jawa, Drs S Effendi MS Tokoh masyarakat lembak dan tokoh ulama Dani Hamdani juga berpeluang.

\"Masih banyak tokoh lain yang ada di Bengkulu yang patut untuk dipertimbangkan. Tapi paling banyak menginginkan dari kalangan akademisi atau profesional,\" tambah Muchdimon.

Menurut Muchdimon, empat partai pengusung cawagub Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memang memiliki kekuatan penuh untuk mengusungkan cawagub. Namun demikian, parpol pengusung juga jangan memaksakan jika memang tidak kader yang memang siap untuk menjadi cawagub. Dilihat dari sosok integritasnya, ketokohannya, pengalamannya maupun tingkat kemampun dalam memanajemen sebuah birokrasi pemerintahaan. \"Boleh saja diusulkan dari kader parpol, karena itu memang kewenangan parpol pengsung, tapi jangan paksakan kalau memang kualitasnya tidak baik,\" ujarnya.

Sementara upaya parpol untuk mengusungkan dua cawagub dari masing-masing parpol itu menjadi langkah baik. Akan tetapi dari dua cawagub itu bisa diambil dari satu kader parpol dan satu lagi dari tokoh masyarakat yang memang belum berkecimpung dalam parpol serta memiliki track record yang sudah bisa dibuktikan.

\"Kalau usulannya nanti dua cawagub masing-masing parpol, satu diambil dari tokoh masyarakat, maka itu akan memenuhi rasa keadilan dari keinginan masyarakat,\" imbuh Muchdimon.

Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Bengkulu, Herliado mengatakan hari ini (10/7) sesuai jadwal, empat partai pengusung akan melakukan pertemuan awal, untuk membahas tindak lanjut pengusung cawagub. Nantinya dalam pertemuan itu akan ditentukan dari apakah satu parpol bisa mengusulkan dua nama atapun satu nama dari masing-masing parpol pengusung.

\"Jadwalnya tidak berubah, besok (hari ini,red) kita akan bertemu. Nanti apapun keputusannya itu yang akan kita sepakati bersama,\" ujar Herliado.

Untuk mempertegas hasil rapat nantinya, masing-masing parpol rencananya akan mendatangi hasil keputusan. Hasil itu nanti bisa saja akan dibuat keputusan yang dibuktikan dengan notaris.

Sehingga ada landasan hukum tetap dan tidak perlu harus dilakukan perubahan. \"Bila perlu dinotariskan. Jadi bisa kita bakukan. Tapi tetap kita juga masih menunggu keputusan penetapan gubernur definitif itu kapan akan dilakukan. Jadi kita bisa menentukan kapan nama itu akan kita usulkan ke gubernur definitif,\" tandasnya. Tunggu Inkrah

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah bisa didefintifikan menjadi gubernur Bengkulu, tanpa harus menunggu inkrah putusan hukum Ridwan Mukti (RM) dalam kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu ke-9 sebagai tersangka Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar mengatakan pendefinitifan gubernur Bengkulu itu, tetap harus melalui surat pengunduran rismi Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu.

\"Kita sudah datang ke Mendagri. Jadi tidak perlu harus inkrah, asal surat penguduran dirinya sudah ada. Plt Gubernur bisa langsung didefinitifkan,\" terang Khairul kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/7).

Surat penguduran diri itu menjadi hal penting untuk dibuat oleh Ridwan Mukti. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 ayat 1 tentang perubahaan kedua atas pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU, maka untuk menjadikan Wakil Gubernur menjadi gubernur definitif, harus ada surat pernyataan penguduran diri, surat kematian atau keputusan pemberhentiaan. Namun jika Ridwan Mukti memaksa untuk tidak membuat surat penguduran diri secara resmi, maka Mendagri bisa mendefinitifkan Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu, telah menunggu 6 bulan dari masa ditetapkannya Ridwan Mukti sebagai tersangka. \"Kalau suratnya tetap tidak dibuat, terpaksa harus menunggu 6 bulan. Karena memang aturannya seperti itu. Tapi kalau hari ini suratnya disampaikan, besok sudah bisa kita definitifkan,\" paparnya.

Khairul menegakan bahwa saat ini Mendagri sifatnya hanya akan menunggu surat penguduran diri itu dibuat oleh Ridwan Mukti. Jika sudah ada, Menteri Dalam Negari (Mendagri) komitemen akan langsung memproses surat itu untuk diujukan ke presiden. Setelah itu nantinya DPRD Provinsi Bengkulu, akan melakukan proses pendefinitapan Gubernur yang baru. \"Kita tunggu. DPRD juga tidak bisa bergerak kalau suratnya tidak ada. Mendagri juga tetap berharap surat itu cepat dibuat oleh RM,\" tambah Khairul.

DPRD juga akan terus mendesak Mendagri, ketika surat itu surat tersebut telah dibuat RM untuk segera diproses. Mengingat saat ini, masih banyak pejabat pemprov yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). \"Plt itu mulai dari gubernur, sekda, terus pejabat OPD. Jadi tidak baguslah kalau semua dijabat Plt,\" ujarnya.

Sementara, Mendagri juga mengizinkan ketika Rohidin yang masih menjabat Plt Gubernur untuk melakukan mutasi jabatan. Hal itu dapat dilakukan, ketika telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. \"Jadi tidak ada larangan untuk mutasi. Silakan kalau memang mau mutasi, tapi tetap harus ada persetujuan dari Mendagri,\" pungkas Khairul. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: