Cakades Pagar Dewa Bisa Gugat ke PTUN

Cakades Pagar Dewa  Bisa Gugat ke PTUN

\"Cakades BENTENG, Bengkulu Ekspress - Meskipun tidak dilantik pada tanggal 10 Juli 2017 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih memberikan harapan kepada calon kepala desa (Cakades) Pagar Dewa terpilih, Asmadi untuk menjadi Kades. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Tata Uhasa Negara (PTUN) Bengkulu. Menurut Asisten I Hendri Donal SH MH, upaya tersebut merupakan satu-satunya celah ataupun kemungkinan terakhir yang bisa dilakukan Asmadi.

\"Pelantikan serentak tanggal 10 Juli nanti hanya akan diikuti oleh 18 Cakades terpilih. Karena sampai saat ini Cakades Pagar Dewa tidak bisa menunjukan bukti ijazah paket B, karena itu dia tidak bisa mengikuti pelantikan serentak. Meski demikian, kami masih memberikan kesempatan untuk melakukan berbagai upaya, seperti ke PTUN,\" ungkap Hendri. Mengisi kekosongan jabatan Kades Pagar Dewa, Hendri mengatakan bahwa Pemda Benteng akan mengambil kebijakan, yakni menunjuk penjabat sementara (Pjs) Kades sembari menunggu adanya kades definitif.

\"Jika dalam PTUN diputuskan bahwa gugatan Cakades Pagar Dewa diterima, Pemda Benteng tentu akan menjalankan keputusan itu. Cakades bisa kita lantik secara tersendiri atau menyusul. Hal itu merupakan pengecualian dan memang tidak tertera dalam Perda nomor 1 tentang Pilkades,\" jelas Hendri Donal. Diungkapkannya, hal ini bisa terjadi disebabkan oleh kesalahan dari panitia pilkades tingkat desa. Dimana, panitia dianggap tidak teliti dalam melakukan seleksi terhadap berkas administrasi pilkades.

\"Jika memang syarat cakades tidak lengkap, panitia Pilkades seharusnya tidak meluluskan Asmadi sebagai salah satu Cakades,\" papar Hendri. Jika memang dalam tahapan, panitia pilkades ragu dalam mengambil keputusan, lanjutnya, panitia pilkades diberikan ruang atau kesempatan untuk melakukan koordinasi ke panitia pilkades tingkat kecamatan ataupun panitia tingkat kabupaten.

\"Jika dari awal melakukan koordinasi, permasalahan seperti ini tidak akan terjadi. Meski demikian, Pemda Benteng juga tidak bisa memberikan sanksi kepada panitia tingkat desa, karena hal itu memang tidak disebutkan dalam Perda. Jika tidak ada penyelesaian nantinya, maka sesuai dengan ketentuan, Desa Pagar Dewa akan dijabat oleh Pjs hingga pelaksanaan pilkades gelombang 3, yakni tahun 2019 mendatang,\" tutupnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: