22 Hari Waktu Pansus Bahas LKPj

22 Hari Waktu Pansus Bahas LKPj

KEPAHIANG Bengkulu Ekspress - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang diberikan waktu selama 22 hari untuk membahas nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD TA 2016. Pansus akan mengkaji pelaksanaan APBD 2016 bersama TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Kepahiang.

Pembahasan dimulai setelah terbentunyak Pansus LKPj, pada Jum\'at (7/7) kemarin, dalam sidang paripurna DPRD yang diketuai Armin Jaya dengan Wakil Ketua H Zainal SSos MSi berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Kepahiang. Pansus langsung tancap gas melaksanakan agenda pembahasan, akan membahas realisasi APBD tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE menuturkan, pembahasan tersebut sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri no 54 tahun 2010. \"Pembahasan pansus akan berlangsung selama 22 hari, nanti akan dilihat capaian realisasi anggaran dan realisasi program kerja,\" ungkap Andrian Defandra.

Kemudian Pansus akan memberikan rokomendasi berupa catatan-catatan atas kinerja Pemkab Kepahiang dan jajaran dalam melaksanakan program kegiatan APBD 2016. Agar dapat dijadikan acuan eksekutif untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya dan tidak melaksanakan kegiatan yang tidak program rakyat. Prioritas anggaran tahun sebelumnya dengan persentase pencapaian berdasarkan nota pengantar LKPj APBD TA 2016. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: