Bupati Instruksi Tak Ada Pungutan PSB

Bupati Instruksi Tak Ada Pungutan PSB

\"Rosjonsyah\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengingatkan dan menginstruksikan, agar sekolah di kabupaten Lebong, tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa pada saat penerimaan siswa baru maupun dalam kegiatan Belajar Mengajar. Terkait hal ini, bupati akan membuat kontak aduan pelayanan pendidikan di setiap sekolah.

\"Saya ingatkan agar tidak ada pungutan pada saat penerimaan siswa baru. Jika ada Sekolah yang melakukan pungutan silahkan laporkan ke dinas atau langsung kepada Saya. Jika terbukti maka pihak sekolah dikenakan sanksi,\" ujar Bupati Rosjonsyah.

Ditambahkan Bupati, manajemen sekolah juga di minta tidak melakukan pungutan kepada siswa pada saat penambilan Ijazah kelulusan. Larangan pungutan ini berlaku untuk semua jenjang sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Bupati juga meminta agr pihak Dikbud Lebong segera menyurati sekolah, agar tidak melakukan pungutan pada saat pendaftaran siswa maupun pada saat pengambilan ijazah.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, HM Taufik Andari MPd mengungkapkan, sudah menyurati seluruh sekolah di Kabupaten Lebong, agar tidak melakukan pungutan pada saat pengambilan ijazah bagi siswa yang telah dinyatakan tamat. Termasuk pungutan pada saat penerimaan siswa baru.

\"Kita dari dinas tidak mau mendengar ada sekolah yang melakukan pungutan pada saat pengambilan ijazah apalagi sampai ada siswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena sekolah tak menyerahkan ijazah siswa,\" kata Taufik.

Ditambahkan Taufik, Dinas Dikbud tidak bertanggungjawab atas tindakan sekolah yang melakukan pungutan bagi siswa.

\"Jika pun ada sekolah yang menetapkan biaya untuk pengambilan ijazah karena tidak bisa dihindarkan maka harus berdasarkan keputusan bersama antara komite dengan pihak sekolah. Kesepakatan yang dibuat antara komite dan sekolah ini juga harus disampaikan kepada dinas, dan pihak sekolah tidak boleh menetapkan biaya secara sepihak, dana yang dipungut harus dijelaskan kegunaanya dan berapa jumlahnya,\" pungkas Taufik. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: