Wanita Pengedar Sabu Diringkus

Wanita Pengedar Sabu Diringkus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Kali ini satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap, Senin (3/7) lalu.

Mirisnya, pengedar yang ditangkap di eks lokalisasi RT 8, Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu tersebut merupakan seorang perempuan, berinisial Yu (36) asal Surakarta (Solo). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dan satu linting ganja sisa pakai.

Puluhan paket sabu itu didapat tersangka dari bandar bernama Alex Brewok yang saat ini masih menjadi DPO jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu. Sudah 4 bulan tersangka Yu menjalani bisnis haram tersebut. Pelanggannya dari berbagai kalangan yang masuk ke eks lokalisasi Pulai Baai. Tetapi dari pengakuan tersangka Yu, pelanggannya didominasi wanita penghibur yang bekerja di eks lokalisasi RT 8.

\"Satu paket sabu ini nilainya Rp 200 ribu, yang kita amankan ada 11 paket dengan total berat 1/2 gram. Tersangka sudah menjadi kurir selama 4 bulan, pelanggannya rata-rata wanita penghibur yang bekerja di eks lokalisasi RT 8,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sandy Indrajati Wiguna, Rabu (5/7).

Tersangka Yu sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Bengkulu. Sekitar 2 bulan polisi melakukan pendalaman dan pengembangan untuk meringkus tersangka. Setelah mendapatkan cukup bukti mengenai keberadaan tersangka, anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan menyamar untuk membeli sabu dari tersangka. Sekitar pukul 18.00 Senin (3/7), terjadi kesepakatan dari tersangka untuk mengantarkan sabu pesanan anggota polisi yang menyamar. Tersangka tidak tahu saat dia hendak bertransaksi dengan anggota yang menyamar, anggota Sat Narkoba lain sudah bersiap meringkus tersangka. Tanpa ada perlawanan berarti tersangka berhasil diringkus di sekitaran eks lokalisasi RT 8, Pulau Baai. Tidak puas dengan barang bukti di TKP, polisi melakukan penggeledahan di kos tersangka di sekitaran Perumdam dan menemukan satu linting ganja bekas pakai.

\"Tersangka merupakan target operasi kita, dua bulan kita melakukan pengembangan. Sayang sekali orang bernama Alex Brewok yang merupakan bandar dalam kasus ini tidak berhasil kita ringkus. Masih dalam pengejaran,\" jelas Kasat Narkoba menambahkan.

Polisi menegaskan, target utama mereka pria bernama Alex Brewok yang menyediakan sabu untuk tersangka. Diduga kuat, tersangka terlibat jaringan lintas provinsi. Hanya saja, tersangka khusus mengedarkan sabu di Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam 20 tahun penjara. Mengingat polisi menerapkan pasal 114, 112 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: