Tersangka Pembunuhan di Cafe Malibu Dibekuk

Tersangka Pembunuhan di Cafe Malibu Dibekuk

BENGKULU, Bngkulu Ekspress - Jajaran tim Sat Reskrim Polres Bengkulu, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Rian Marta Bagus (23), warga Jalan Meranti 3, Kelurahan Sawah Lebar. Penusukan yang terjadi di Cafe Malibu, pada Minggu (2/7) lalu. Dua tersangka yang ditangkap itu YP alias Luky alias Tio, seorang tukang parkir Cafe Malibu dan DS alias Dona petugas keamanan Cafe Malibu.

\"Tersangka DS kita amankan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadain perkara (TKP). Sementara tersangka YP sempat ingin menghilangkan jejak, melarikan diri ke Kabupaten Rejang Lebong dan sempat bersembunyi di hutan. Dia akhirnya berhasil kita tangkap di rumah pamannya,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Rooy Noor SIK saat melakukan ekspose dihadapan awak media, Rabu (5/7).

Polisi mengamankan terlebih dulu tersangka DS berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan. Setelah itu, dari beberapa petunjuk terkait pelaku utama terlihat dari pakaian kaos warna merah milik tersangka YP, yang dibuang karena ada bercak darah. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka YP diketahui sudah melarikan diri ke Kabupaten Rejang Lebong tidak lama setelah melakukan penusukan terhadap korban Rian. Jajaran tim Buser Polres Bengkulu bergerak cepat, melakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong untuk menemukan jejak tersangka YP. Sempat menginap di hutan sekitaran Bukit Kaba selama dua hari, akhirnya tersangka YP berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Pasar Curup, Selasa (4/7).

Tersangka YP berperan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Penusukan itu dilakukan sekali. Sementara tersangka DS memukul korban di bagian kepala, badan dan perut.

Masih dikatakan Kapolres, tidak ada motif dendam dalam kasus pembunuhan ini. Hal ini sesuai dengan kronologis yang berhasil dihimpun Sat Reskrim Polres Bengkulu melalui olah TKP, diantara korban dan tersangka tidak pernah saling mengenal. Mereka terlibat keributan setelah korban Rian dan rekannya Medi memaksa masuk ke dalam kafe padahal tidak memiliki karcis dan dalam kondisi mabuk. Tersangka DS yang bertindak sebagai petugas keamanan mencegah korban dan rekannya masuk diajak berkelahi oleh korban. Tersangka DS emosi, kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak 4 kali, memukul badan korban sebanyak 7 kali dan menendang perut sebanyak lima kali. Saat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka DS, tersangka YP berlari kearah sepeda motor yang diletakkan di parkiran untuk mengambil pisau. Setelah mendapatkan pisau, disaat korban dan tersangka DS masih berkelahi, tersangka YP mengayunkan pisau tersebut menggunakan tangan kanan dan mengenai dada korban. Korban langsung bersimbah darah, kemudian tumbang. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Rafflesia oleh rekannya, tetapi tidak bisa diselamatkan.

\"Sama sekali tidak ada motif dendam dalam kasus ini. Sesuai dengan pasal yang kita terapkan, yakni pasal 338 KUHP subsidair pasal 170 ayat ke-2, ke-3 tentang penganiayaan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,\" terang Kasat Reskrim menambahkan.

Sementara itu dari hasil otopsi yang telah dilakukan korban tidak bisa diselamatkan. Karena mengalami pendarahan di dalam jantung akibat tusukan di bagian dada tersebut. Dari hasil otopsi juga diketahui tusukan didada tersebut langsung tembus ke jantung. Dibagian jantung terdapat luka tusukan dua kali. Tusukan pisau itu mengakibatkan luka sedalam 5 centimeter dan dalam 4 centimeter.

\"Jadi korban tewas jelas dikarenakan pendarahan di jantung akibat tusukan tersebut. Tidak heran meski sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekannya, nyawa korban tidak bisa diselamatkan,\" pungkas Kapolres. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: