Kakek Cabul Ditahan Jaksa

Kakek Cabul Ditahan Jaksa

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Proses perkara pencanbulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku Lan (60) warga Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memasuki babak baru. Pasalnya mulai kemarin Lan resmi menjadi tahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara kakek cabur sudah P21 dan sudah kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE, Selasa (4/7).

Menurut Ahmad, setelah dilimpahkan ke JPU, kakek cabul tersebut menjadi tahanan JPU, setelah itu menjadi kewenangan JPU untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.

“Setelah berkas perkara P21, kakek cabul menjadi tahanan pihak JPU,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH melalui JPU yang menangani kasus tersebut, Gamayanti SH membenarkan telah menerima tersangka dan berkas perkaranya dari penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Menurutnya saat ini dirinya masih mendalami berkas perkara tersebut, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan guna mendapatkan jadwal sidang perdana.

“ Saat ini berkas perkaranya masih kami dalami, kemudian segera kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, Lan dibekuk Kamis (11/5) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah. Kakek cabul ini dibekuk setelah Polres Bengkulu Selatan menerima laporan dari orang tua korban, jika pria yang sudah bau tanah ini mencabuli Mawar (7)—nama samaran-- murid kelas 1 SD di desa setempat. Aksi pencabulan yang dilakukan Lan terhadap korban , Sabtu (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Lan. Kronologis pencabulan terjadi, setelah korban pulang sekolah. Saat itu korban sedang bermain-main dengan temannya tidak jauh dari rumah pelaku. Lalu pelaku memanggil nama korban seraya memberikan jeruk, jambu dan gula pasir. Mendapat makanan dan gula tersebut, korban sangat girang. Sehingga ketika diajak pelaku ke dalam rumahnya korban langsung menurutinya dan tidak menolak saat tangannya ditarik masuk ke rumah. Setelah berada dalam rumah, pelaku mendudukan korban di kursi ruang tamu. Setelah itu, pelaku menurunkan celana korban hingga sebatas lutut. Kemudian pelaku menggosok-gosok kemaluan korban dengan jari tangan kiri. Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga memasukan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: