Kadisperindagkop Kaur Diperiksa Jaksa

Kadisperindagkop Kaur Diperiksa Jaksa

\"interogasi\"KOTA BINTUHAN, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan kemarin memeriksa Kadis Perindustrian, Perdagangan dan  Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kaur, Drs Nusran Matlani MM. Pememeriksaan tersebut terkait kasus pembangunan gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan anggaran Rp 500 juta di Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal.

Pemeriksaan dilakukan mengingat pada saat pembangunan PAUD itu dilaksanakan tahun 2010 lalu, Nusran Matlani masih menjabat Kadispenbud Kaur. Sehingga Kejari menyimpulkan jika Nusran Tulani mengetahui pembangunan PAUD yang kini tengah dalam penyidikan tersebut.

\"Kita hanya memintai keterangan soal pengadaan lahan seluas 1,5 hektar, karena ketika itu yang menangani pengadaan lahan Dispenbud masih dijabat oleh Nusran Matlani yang kini menjabat Kadisperindagkop Kaur,\" ujar Kajari Bintuhan, HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel, Romza Septiawan SH MH kepada BE, kemarin.

Menurut Romza, berdasarkan hasil pemeriksaan, Nusran  menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan karena adanya bantuan satu unit bangunan gedung PAUD dari Dirjen PAUD Kemenbud. \"Bantuan itu bisa turun jika sudah ada lahannya. Kemudian tahun 2010 ada pihak yang menghibahkan lahan itu dengan lokasi di Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal,\" ujar Romza.

Namuan, setelah lahan itu selesai dibebaskan dan bantuan tersebut sudah turun, Nusran mengaku tidak ikut campur. Pasalnya ketika itu dia dimutasikan, dan jabatan Kadispenbud digantikan M Daud Abdullah SPd. \"Pak Nusran cuma menjelaskan soal lahan saja, namun soal perencanaan beliau tidak mengetahuinya,\" jelas Romza.

Ditambahkan, Nusran kemarin hanya diperiksa 1 jam untuk menjelaskan hal tersebut. Dari keterangan itu, penyidik menyimpulkan untuk pengadaan lahan PAUD itu tidak ada persoalan, karena lahan tersebut memang hibah masyarakat.

Seperti diketahuisaat ini penyidik Kejari Bintuhan tengah melakukan penyidikan pembangunan PAUD di Kecamatan Kinal karena ada dugaan pengurangan volume bangunan. Sehingga terindikasi adanya Mark up anggaran.

Dalam pekerjaan itu, ditemukan ada 6 item dalam pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Namun untuk mengetahui kerugian tersebut saat ini Kejari masih menunggu tim ahli untuk melakukan pemeriksaan. \"Tim ahli sudah kita panggil untuk melakukan pemeriksaan, tim tersebut berasal dari salah universitas ternama di Sumatera ini,\" jelasnya.

Sementara Drs Nusran Matlani MM ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangannya ke kejaksaan hanya silaturahmi saja. Dia tidak menjelaskan alasan pemanggilan itu. \"Hanya koordinasi saja tidak ada apa-apa, karena kita dipanggil oleh kejaksaan maka kita penuhi,\" elaknya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: