Kajari Dicatut Minta Rp 100 Juta

Kajari Dicatut Minta  Rp 100 Juta

\"KepalaBINTUHAN,BE- Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota (BLHDTK) Kaur nyaris diperas oleh orang tak dikenal (OTD). Pelaku mengatasnamakan Kepala Kejari  (Kajari) Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH dan Kasi  Intel Romz Septiawan SH MH,  memintanya mentrasfer  Rp 100 juta ke salah satu nomor rekening bank swasta dan bank milik pemerintah di  Jakarta.  Mendapat adanya kejanggalan,  BLHDTK langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Kejadian tersebut sekitar  Pukul 08.00 WIB kemarin (22/1). Saat itu Kepala BLHDTK Dra Reflita Dwiana MSi menerima telepon dari orang yang mengatasnamakan Kajari Bintuhan. Awalnya bercerita mengenai proyek Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Desa Cucupan Tetap, bahwa disana ada kasus yang belum diselesaikan. Sehingga harus dilakukan penyidikan. Setelah 10 menit menelpon tiba-tiba oknum tersebut menelpon kembali namun bukan  kepada Reflita justru mengarah kepada staf Eli Isti SKM. Penelpon itu mengatasnamakan kasi intel, saat ditanggapi mereka langsung meminta uang Rp 100 juta, agar kasus TPA itu biar selesai.

Reflita  memerintahkan stafnya Eli Isti untuk melakukan koordinasi ke Kejaksaan. Selang satu jam oknum tersebut menelpon kembali disaksikan oleh Kejari Bintuhan dan Kasi Intel Romza. Disana penelpon meminta uang tersebut boleh diantar di Jakarta atau transfer langsung. \"Kita nyaris menjadi korban penipuan, untung kita cepat melakukan koordinasi dengan  kejaksaan,\" jelasnya.

Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH MH mengatakan, pihaknya sudah membuat berita acara laporan BLHDTK. Mengingat hal ini jelas mencatut nama kejaksaan, oknum tersebut sudah terlancak, kini pihaknya sudah melakukan koordinasi di Jakarta dan Bengkulu. \"Yang jelas kita akan selidiki bukan hanya dua kali saja, namun nampaknya ini lebih parah saat menelpon depan kita. Makanya sudah kita lacak dimana alamatnya saat ini masih dalam pencarian,\" jelasnya. (823)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: