Surat Pengunduran Diri RM Sudah Dibuat

Surat Pengunduran Diri RM Sudah Dibuat

\"RM\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terkait atas pengunduran diri Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu, ternyata surat resminya sudah dibuat oleh Pemprov Bengkulu. Hanya surat itu belum ditandatangani oleh RM karena ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.

\"Suratnya sudah kita buat, tapi belum ditandatangai oleh beliau,\" terang Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA, kemarin (22/6).

Massa menambahkan, pihaknya juga belum bisa menemui RM, karena belum diperbolehkan oleh KPK. \"Itu yang membuat kami tidak bisa memberikan surat itu. Jadi belum bisa ditandatangani,\" tambahnya.

Meski demikian, pemprov akan terus berusaha untuk memberikan surat tersebut. \"Upaya terus kita lakukan, agar cepat ditandatangani,\" pungkas Massa.

Meski menambahkan, meskipun RM secara lisan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu pasca ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov tetap akan memberikan bantuan hukum kepada RM. Pemprov telah menunjuk pendamping hukum untuk RM.

\"Suratnya sudah ada untuk bantuan hukum dan sudah kita minta untuk terus mengawal kasus ini,\" terang Massa kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/6).

Dikatakannya, tidak hanya bantuan hukum dari pemprov saja, dari Partai Golkar juga diketahui sudah diberikan. Walapun RM diketahui secara lisan juga sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu. \"Dari partai sudah memberikan bantuan hukum juga,\" tambahnya.

Bantuan hukum dari pemprov itu nantinya, lanjut Massa, akan mengikuti semua tahapan, baik dari penyelidikan, pemeriksaan hingga tahapan hukum lainnya. Sehingga nantinya, akan mempu memberikan keringanan hukuman kepada RM. \"Semua tahapan akan diikuti, baik yang ada di KPK maupun nanti ketika pelimpahan,\" tutur Massa.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum bisa melakukan kontak komunikasi kepada Ridwan Mukti. Termasuk untuk bantuan hukum juga belum bisa melakukan koordinasi. Sebab, RM sendiri masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

\"Semua masih steril di KPK, bantuan hukum kita juga tidak bisa berbuat banyak karena memang masih terbatas. Tapi kita akan terus memantau, baik melalui media maupun cara lainnya,\" paparnya.

LHKPN Terakhir 2015 Sementara itu, terkait laporan hasil kekayaan pejabatan negara (LHKPN), RM sendiri terakhir baru menyerahkan LHKPN-nya ke KPK pada tahun 2015. Sementara tahun 2017 ini, RM belum melakukan pelaporan harta kekayaan. Sesuai dengan aturan baru dari KPK, setiap pejabat negara termasuk kepala daerah, wajib menyerahkan LHKP selama dua tahun sekali.

\"Kalau terakhir, pas waktu pencalonnya menjadi gubernur lalu. Selebih itu, belum ada melaporkan LHKPN-nya,\" ujar Massa.

Dimana, dikutip dari acch.kpk.go.id pada pelaporan LHKPN tanggal 1 Juni 2015, harta kekayaan RM sebesar Rp 10,3 M. Harta itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak senilai Rp 5,7 M, yang terdiri dari tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti di Sleman, Bekasi, Lubuklinggau, Jakarta Selatan, Bengkulu dan Bengkulu Tengah. RM juga memiliki harta bergerak yang terdiri dari kendaraan pribadi, peternakan hingga logam mulia. Kendaraan pribadi itu seperti mobil BMW 5201 keluaran tahun 2003 dan Toyota Alphard keluaran tahun 2011. RM juga memiliki peternakan 50 sapi, senilai Rp 750 juta, termasuk giro yang dimiliki RM senilai Rp 2,7 M.

\"Sementara baru itu yang dilaporkan ke KPK. Untuk tempat tinggal juga beliau tinggal di rumah pribadi bukan di rumah dinas gubernur,\" tambah Massa.

Walapun telah telah ditetapkan tersangka, dilaporkan atau tidak nantinya LHKPN-nya itu, tergantung dari pihak KPK itu sendiri. Pemprov juga tidak ada kewenagnan untuk menekankan RM dalam menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. \"Sekarangkan masih di proses KPK, ya dari KPK nanti dibutuhkan atau tidak LHKPN terakhir,\" terang Massa.

Hanya Dokumen

Disisi lain, dari sisi penggeledahan KPK di ruangan kerja Gubernur Bengkulu, ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu, KPK hanya menyita berkas. Sementara dugaan uang ataupun benda lainnya, tidak ada disita oleh KPK saat pemeriksaan itu.

\"Kalau di tiga ruang ini, saya memantau betul. Jadi cuma berkas saja yang diambil. Tidak ada uang,\" jelas Massa.

Barkas yang diambil sendiri, merupakan berkas atau dokumen yang menyangkut dengan lima pakat proyek yang ada di dua kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Dimana lima paket proyek itu dijadikan gubernur untuk meminta fee kepada dua kontraktor Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, melalui istri gubernur Lily Maddari yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dikediaman RM Kelurahaan Sidomulyo Kota Bengkulu. \"Semua dokumen yang menyakit kasus itu saja, lainnya tidak ada,\" terangnya.(151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: