Dana Proyek Dicairkan 100 Persen
Padahal Sudah Ada Temuan BPK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menjadwalkan pemanggilan ulang saksi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Enggano 2016. Jika sebelumnya saksi yang dipanggil merupakan pihak yang diduga menerima aliran dana proyek dari kuasa direktur PT GAS, LE, pada pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, penyidik bakal memanggil mantan Karo Keuangan Pemprov, Taufik Adun.
Wakajati Bengkulu, Adi Sutanto SH MH melalui Koordinator Pidsus, Adi Nuryadin Sucipto SH MH mengatakan, Taufik dipanggil karena dia yang bertanggung jawab mencairkan dana proyek hingga 100 persen. \"Jika tidak ada halang rintang, Karo Keuangan Pemprov yang mencairkan dana proyek akan kita mintai keterangan sebagai saksi. Dalam waktu dekat ini kita panggil,\" jelas Adi.
Masih dikatakan Adi, sebenarnya dana proyek tersebut belum bisa di cairkan karena sudah ada temuan dari BPK. Hanya saja yang bersangkutan memaksakan dana proyek dicairkan 100 persen. Seharusnya jika sudah ada temuan, anggaran proyek tidak bisa cairkan. Untuk itu penyidik memanggil Karo Keuangan untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Sekaligus mengetahui alasan Karo Keuangan tetap mencairkan dana tersebut padahal sudah ada temuan. \"Pada intinya dana tetap dicairkan 100 persen padahal sudah ada temuan,\" imbuh Adi Nuryadin.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu memanggil anggota Pokja, ZL. ZL mengaku menerima aliran dana dari LE Rp 140 juta. ZL berdalih uang itu diberikan LE sebagai uang hutang. Hanya saja informasi itu langsung dipampik penyidik. Karena aliran dana yang diberikan LE, tidak ada dana operasional melainkan dana dari proyek jalan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: