Perusahaan Belum Bayar THR

Perusahaan Belum Bayar THR

\"Bengkulu\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hingga kemarin (16/6) belum ada satupun perusahaan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Padahal Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU) telah mengeluarkan surat edaran keseluruh perusahaan bahwa THR paling lambat H-7 lebaran THR sudah dibayar.

‘’Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari perusahaan yang membayarkan THR karyawannya,’’ ujar Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Drs Fahrudin kepada Bengkulu Ekspress (BE) ditemui di ruang kerjanya, kemarin (16/6).

Ia mengaku telah membentuk tim untuk turun melakukan pantauan secara langsung ke perusahaan. Sehingga THR ini dapat dibayarkan sesuai jadwal yakni H-7 sebelum lebaran. Jika tidak, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

‘’Kita terus upayakan agar jangan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan sesuai jadwal. Kalau ini terjadi, maka perusahaan bersangkutan dikenakan akan sanksi,’’ ungkapnya.

Disamping itu, ia juga meminta agar para karyawan untuk melaporkan langsung ke Disnakertrans Bengkulu Utara, jika terjadinya keterlambatan maupun pembayaran THR tidak sesuai aturan. Sehingga dapat diambil langkah penyelesaian dan karyawan tidak dirugikan.

‘’Kalau ada masalah, karyawan perusahaan lapor ke Disnakertans. Kita terima laporan 1x24 jam agar hak karyawan tetap dapat terpenuhi,’’ terangnya.

Disinggung mengenai perusahaan bangkrut, ia mengaku belum ada laporan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan tak membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku.

‘’Karyawan tak ingin tahu jika keuangan perusahaan sedang mengalami masalah. Karena para karyawan telah melaksanakan pekerjaan dan berhak menerima upah atas itu,’’ tuturnya.

Ia melanjutnya, terkecuali bagi perusahaan yang melaporkan permasalahan keuangan dan telah melakukan pembahasan dengan para pekerja, hingga mencapai suatu kesepakatan bersama soal pembayaran THR tersebut.

‘’Jika memang sudah ada kesepakatan dan disetujui kedua belah pihak yakni antara perusahaan dan karyawan soal pembayaran THR lantaran pertimbangan keuangan perusahaan, maka aturan itu tidak berlaku,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: