Dugaan Korupsi RSUD M Yunus P21

Dugaan Korupsi RSUD M Yunus P21

\"kasus\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berkas perkara kasus dugaan korupsi honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, dengan tersangka JH yang diteliti Kejaksaan Agung diketehui sudah P21. Bahkan surat tersebut sudah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku penyidik yang menyelidiki kasus korupsi tersebut. Tidak heran jika beredar informasi, penyidik Bareskrim akan ke Bengkulu guna melakukan pelimpahan tahap II melalui Kejati Bengkulu. Informasi tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH.

\"Minggu lalu kita memang mendapat informasi akan dilakukan tahap II kasus tersebut akhir Mei ini, tetapi sampai dengan hari ini kita belum mendapat informasi lagi kapan penyidik Bareskrim mengantarkan tahap II itu,\" tegas Aspidsus, Selasa (30/5).

Aspidsus menambahkan, jika pelimpahan tahap II belum ada kejelasan dalam waktu dekat ini, kemungkinan besar dilakukan sesudah puasa nanti. Kejati Bengkulu tidak bisa berbicara banyak. Karena hanya sebagai perpanjangan tangan Kejagung membantu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

\"Kemungkinan sesudah puasa nanti pelimpahan tahap II dilakukan, untuk sekarang kita belum mendapat informasi terbaru lagi. Jika ada perkembangan terbaru tentu akan kita sampaikan,\" imbuh Aspidsus.

JH ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar bulan Juli 2015 lalu. Penetapan tersangka setelah melalui sejumlah rangkaian seperti gelar perkara dan keterangan saksi serta saksi ahli. JH diduga bersalah dan bertanggung jawab karena menerbitkan SK Z.17/XXX/VIII pada 21 Februari 2011. SK tersebut mengenai tim pembina manajemen RSUD M Yunus Bengkulu. Setelah diterbitkan muncul polemik, karena SK yang ditanda tangani oleh JH itu tidak memiliki dasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Malah SK tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SK juga melanggar PP nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Secara keseluruhan RSUD M Yunus yang termasuk BLUD tidak diperbolehkan adanya dewan pembina sesuai permendagri nomor 61 tahun 1997. Kerugian dalam penerbitan SK tersebut ditaksir Rp 359 juta. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: