Dilarang Bawa Mobnas ke Luar Provinsi

Dilarang Bawa Mobnas ke Luar Provinsi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) membolehkan para pejabatnya untuk membawa mobil dinas (mobnas) untuk mudik ke kampung halamannya.

Itu berlaku bagi pejabat yang kampung halamannya masih dalam Provinsi Bengkulu, sedangkan di luar Provinsi Bengkulu, maka aturan tersebut tidak berlaku.

\"Saya kira jangan lah kalau dibawa ke luar provinsi, nanti mobnas itu jadi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) lagi,\" kata Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/5).

Rohidin menjelaskan, kegunaan mobnas juga untuk melakukan silahturahmi sembari melakukan pemantauan pembangunan yang ada di kabupatan/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Masa mau mudik saja pejabat harus bawak motor sendiri atau jalan kaki. Ya kalau cuma di dalam provinsi, saya pikir tidak masalah,\" ujarnya.

Ketika pemakaiannya itu masih dibatas wajar, Rohidin menegaskan mobnas tetap boleh dibawa mudik lebaran. Sehingga pejabat juga dapat tenang untuk melakukan silahturahmi dengan masyarakat.

\"Harus sewajarnya dalam penggunaannya. Karena lebaran juga sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat,\" tambah Rohidin.

Meski diperbolehkan, namun tetap untuk semua biaya, baik operasionalnya, sparepart kendaraan menjadi tanggung jawab pejabat secara pribadi. Pemerintah tidak akan menggangarkan perjalanan mudik para pejabat itu.

\"Termasuk jika nanti ada kerusakan, itu harus jadi tanggung jawab pejabat itu. Bukan pakai uang pemerintah,\" tegasnya.

Tak hanya itu saja, pemprov juga melarang mobnas digunakan bukan oleh pejabat penanggung jawab. Jika nantinya terjadi hal di luar tangung jawab, maka pejabat tersebut akan mendapatkan sanksi. Sebab, jelas dalam aturannya, mobnas tidak diperbolehkan digunakan di luar pejabat penanggung jawab.

\"Pemakainya tidak boleh orang lain. Harus pejabat yang diberikan tangung jawab. Kita akan tetap melakukan pemantauan jika itu nantinya memang terjadi,\" tandasnya. (151).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: