Upik Bidin Ditahan

Upik Bidin Ditahan

Tersangka Penipuan CPNS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah buron dengan waktu yang lama, akhirnya tersangka kasus penipuan CPNS jalur K2 dan pemberian cek kosong berinisial RA alias Upik Bidin yang juga merupakan mantan anggota dewan Provinsi dan Seluma, kemarin (18/5) resmi ditahan oleh tim penyidik Subdit Kamneg Polda Bengkulu, setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik sejak hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik mengatakan, penahanan tersangka Upik Bidin dilakukan karena yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemberian cek kosong senilai Rp 140 juta dimana tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban sebagai CPNS tahun 2013 yang lalu.

\"Kita putusan menahan tersangka selain sudah terbukti terlibat dalam kasus penipuan, kita takutkan juga jika tersangka RA nantinya melarikan diri lagi,\" terangnya saat itu, kemarin (18/5).

Ia juga menjelaskan, jika tersangka RA alias UB akan terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara untuk mengetahuo secara pasti kesehatan tersangka sebelum dititipkan di Rutan nantinya. \"Saat ini kita akan bawa dulu tersangka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sebelunya mengatakan jika sedang sakit,\" jelas Rafik.

Selain itu, Rafik mengatakan, jika nanti kondisi fisik tersangka baik-baik saja dan tidak ada masalah maka langsung dilakukan penahanan, tetapi jika memang tersangka benar-benar sakit akan dilakukan proses perawatan dulu di rumah sakit Bhayangkara sampai tersangka sembuh baru dibawa lagi ke Rutan Malebero Bengkulu.

\"ini kita lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena melihat umur tersangka yang sudah diatas 50 tahun jadi rentang sakit memang sering terjadi apalagi tersangka memang memiliki riwayat sakit jantung,\" tutupnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, tersangka RA alias UB dibawa ke RS Bhayangkara setelah proses pemeriksaan lanjutan usai dilakukan yaitu sekitar pukul 14.00 WIB Kamis siang. Rencananya pada hari itu juga akan langsung diserahkan atau dititipkan ke Rutan Malabero sambil menunggu berkas rampung dan siap disidangkan nantinya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: