Dirwan Jabat Tangan Reskan

Dirwan Jabat Tangan Reskan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara pemufakatan jahat yang melibatkan terdakwa Reskan Effendi SE (mantan Bupati Bengkulu Selatan) dan kawan-kawan terhadap Bupati Bengkulu Selatan aktif, H Dirwan Mahmud SH kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (18/5).

Menariknya, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi korban, dengan jiwa besar Dirwan Mahmud mendatangi Reskan Effendi, orang yang nyaris menjebloskannnya ke penjara. Dirwan menyodorkan tangganya ke Reskan Effendi.

Melihat Dirwan mendekat, Reskan yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, langsung berdiri kemudian tersenyum lebar menyambut tangan Dirwan. Mereka berjabat erat. Reskan bahkan sempat menepuk pundak Dirwan. Keduanya tidak berbicara, karena Dirwan kemudian segera menjabat tangan para pengacara Reskan.

Sejak mencuatnya nama Reskan sebagai tersangka pemufakatan jahat terhadap dirinya, Dirwan memang pernah menyatakan bahwa ia sudah memaafkan perbuatan rivalnya di 2 kali Pilkada Bengkulu Selatan tersebut. Namun ia ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Ketika ditanya wartawan usai sidang kemarin, Dirwan nampak terburu-buru dan enggan berkomentar banyak.

Sedangkan dalam persidangan kemarin, Dirwan yang mengenakan baju batik warna cokelat mengatakan, banyak kejanggalan saat dilakukan penggeledahan oleh BNNP di ruang kerjanya.

Dirwan selaku saksi yang dihadirkan oleh tim JPU yang diketuai oleh Jeferson Hutagaol SH MH menceritakan proses penggeledahan yang dilakukan pihak BNNP Bengkulu yang mana saat itu dipimpin langsung oleh Kabid Berantas AKBP Herli Yulianto. Pada saat berlangsungnya penggeledahan pada tanggal 10 Mei 2016, Dirwan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, ia mengetahui setelah mendapatkan telepon dari sekdanya yang saat itu dijabat oleh Rudi Zahrial (terdakwa berkas terpisah).

Mengenai kejanggalan, kata Dirwan, ia tidak diajak ikut menyaksikan penggeledahan. Bahkan sebelum terjadi penggeledahan terdapat tumpukan kardus bekas air cup yang terletak disamping kulkas yang mana disitulah  barang narkotika tersebut ditemukan oleh anggota BNNP Bengkulu. \"Banyak sekali kejanggalan saat penggeledahan tersebut berlangsung, seperti yang saya ungkapkan ini,\" jelasnya Dirwan.

Barang narkotika sabu dan pil ekstasi tersebut ditemukan yaitu di dekat lemari kulkas dekat tumpukan kardus air kemasan sama di samping kursi sofa yang berada di ruangan tamu. Tetapi barang tersebut tidak diperlihatkan sama sekali ke Dirwan.

\"Saya tidak mengetahui bagaimana bentuk barang tersebut, yang jelas setelah penggeledahan tersebut saya langsung diminta untuk melakukan tes urine,\" bebernya.

Selain itu, Dirwan mengungkapkan, tidak pernah mengenal terdakwa Darmawan Fanani, Sarkawi dan Khairul Dani, ia hanya mengenal terdakwa Reskan effendi dan Ahmad Murad, karena beberapa kali memang pernah bertemu dengan Ahmad Murad. Saat proses penggeledahan tersebut berlangsung pun Ahmad Murad berada disana tetapi hanya melihat-melihat dari kejauhan.

\"Saya tidak kenal sebelumnya kepada tiga terdakwa, saya hanya kenal Pak Reskan dan Ahmad Murad. Saat penggeledahan Ahmad Murad juga berada disana meskipun dari jarak jauh,\" ujar Dirwan.

Dikatakannya, setelah proses penggeledahan selesai dilaksanakan oleh pihak BNNP Bengkulu, selang beberapa jam ia langsung melakukan tes urine dan hasilnya pun negatif, tetapi tidak sampai disitu, salah satu penyidik pun menyarankan kepada dirinya untuk melakukan tes darah dan rambut di BNN Pusat langsung dan hal tersebut ia lakukan.

\"Selang beberapa Minggu saya langsung terbang ke Jakarta yang didampingi oleh Kepala BNNP Bengkulu saat itu Kombes Pol Budi Harso dan hasilnya pun saya tetap negatif menggunakan bahan haram tersebut,\" jelas Dirwan.

Dirwan sama sekali tidak mengetahui siapa yang meletakkan barang haram tersebut, karena pada hari sebelumnya yaitu hari Senin tanggal 9 Mei 2016 banyak warga yang berkunjung kekantornya dan selain warga, sekda dan stafnya pun sering masuk keruangan kerjanya. \"Saya tidak tahu siapa yang meletakkan barang tersebut, yang jelas penggeledahan tersebut sangat terlihat jelas nuansa rekayasanya bahkan saat itu kondisi CCTV dan buku tamu pun hilang dan rusak secara tiba-tiba,\" ujarnya.

Sementara itu, JPU Hutagaol menanyakan kepada saksi Dirwan Mahmud, apa alasan pihak BNNP Bengkulu yang saat itu dipimpin langsung Kabid Berantas AKBP Herli melarang saksi melihat dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Namun Dirwan Mahmud menjawab tidak tahu yang hanya boleh menyaksikan penggeledahan tersebut hanya staf dan ajudan dirinya. Dikesempatan lain, pengacara Reskan effendi, Humisar Tambunan SH MH mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kesaksian yang telah diberikan atau disampaikan Bupati BS Dirwan Mahmud.

\"Kita tidak ada yang keberatan dengan keterangan pak bupati dan kita menerima itu semua karena sebelumnya juga klien saya juga sudah mengakui perbuatan tersebut,\" ucapnya. Humizar mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya tersebut, karena dalam kasus ini semuanya sudah jelas jadi semuanya akan dijalankan sesuai agenda persidangan nantinya.

\"Untuk saat ini belum ada terpikirkan untuk menghadirkan saksi yang meringankan, yang penting kasus ini sudah jelas dan kita akan tetap mengikuti proses persidangan hingga tuntas,\" tambahnya.

Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, sidang atas kasus pemufakatan jahat tersebut dipadati oleh masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang, baik dari kubu Reskan maupun terdakwa lainnya. Bahkan dari pihak Bupati Bengkulu Selatan pun banyak yang hadir dalam persidangan yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian itu.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Lendriaty Janis SH MH kembali akan dilanjutkan Senin (22/5) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan terhadap kelima terdakwa lainnya yaitu Reskan effendi, Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani. Mantan Kabid Berantas Dilimpahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali melakukan pelimpahan tahap II kasus pemufakatan jahat narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS), kemarin (18/5)  soretersangka Mantan Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Herli Yudianto, juga dilimpahkan.

Dilimpahkannya Herli Yulianto, merupakan tersangka ke 7 yang telah dilimpahkan oleh pihak penyidik BNNP Bengkulu,ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dimana sehari sebelumnya,Rabu (17/5) mantan Sekertaris Daerah (Sekda) BS, Rudy Zahrial, sudah terlebih dahulu dilimpahkan oleh pihak BNNP Bengkulu ke Kejari. Memakai baju kaos berwarna silver, Herli Yulianto, digiring penyidik BNNP Bengkulu menuju ruang pemeriksaan Pidana Umum Kejari Bengkulu.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Rozano Yudistira SH MH, membenarkan atas penyerahan tahap II dari penyidik BNNP Bengkulu terhadap tersangka ke tujuh dari SPDP yang telah dikeluarkan, berkas perkara yang terakhir atas  kasus narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan H Dirwan Mahmud SH.

\"Ia hari ini kita kembali menerima pelimpahan tersangka ke tujuh yaitu AKBP Herli Yulianto, mantan Kabid Brantas BNNP,\" jelas Rozano, kemarin (18/5). Sebelum melakukan penyerahan atau pelimpahan ke pengadilan, pihak Kejari akan terlebih dahulu menyikapi lagi berkas perkara, untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya setelah lengkap, berkasnya segera melimpahkannya ke pengadilan.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka Herli Yulianto, nantinya akan dipimpin oleh Asdatun Kejati yaitu Bambang, dimana nantinya akan ada 5 tim JPU. Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka sama dengan ke 6 tersangka sebelumnya Yakni pasal yang disangkakan JPU yakni pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Pasal yang menjerat semuanya sama,\" sucapnya.

Lima orang terdakwa sudah menjalani persidangan yakni mantan Bupati BS Reskan Efendi, Syarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani. Lima orang terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun, dimana kemarin sidang telah dilaksanakan yang mendatangkan saksi korban yaitu Bupati Bengkulu Selatan H Dirwan Mahmud SH. Sementara untuk tersanga ke 6 yaitu mantan Sekda BS Rudy Zahrial, saat ini berkasnya sedang diperiksa oleh Kejari, kemungkinan Herli Yulianto dan Rudy Zahrial akan bersamaan dilimpahkan ke pihak pengadilan.(614/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: