Lima WNA China Diciduk

Lima WNA China Diciduk

Razia Bocor, Belasan Kabur

BENGKULU,  Bengkulu Ekspress - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Rabu malam (17/5), mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga ilegal. Lima orang WNA diketahui bernama Xunbin (29), Xunbin Wang (29),  Fujin (33) dan Wang Shuqiang (34), diamankan saat bekerja di PT Injatama Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian Zheng Guoqiang (52) bekerja di PT Mingan Mining Bengkulu juga ikut diamankan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani SH MSi mengatakan, pengamanan WNA ilegal itu diduga tidak memiliki surat-surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) maupun dokumen keternegakerjaan lainnya. \"Pengamanan ini hasil dari koordinasi kepada tim pora yang ada di Bengkulu Utara,\" terang Nurul kepada BE, kemarin (18/5).

Dari lima orang WNA diduga ilegal itu, satu diantaranya bernama Fujin terpaksa dilepas atau dikembalikan lagi ke PT Injatama. Sedangkan 4 orang WNA lainnya dibawa ke Bengkulu. Nurul mengatakan, pelepasan satu orang WNA itu atas permintaan dari pihak PT Injatama, lantaran tugas Fujin sebagai bendahara keuangan.

\"Satu orang kita kembalikan. Dikawatirkan jika dibawa akan menggangu proses keuangan yang ada di perusahaan itu,\" ujarnya.

Empat orang WNA yang sudah diamankan di kantor Dinaskertrans itu dilakukan proses pemeriksaan. Baik terhadap semua izin para WNA datang ke Indonesia. Ketika memang nantinya dilengkapi semua dokumen izinnya, maka akan dilepaskan atau dikembalikan lagi ke pihak perusahaan yang mempekerjaakan WNA itu. Jika tidak proses selanjutkan akan dilimpahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi.

\"Sanksi tegasnya jika memang ilegal maka akan dikenakan undang-undang nomor 13 tahun 2003, hukumannya pidana 1 sampai 4 tahun kurungan. Serta denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta, untuk satu orang satu perusahaan itu,\" tegas Nurul.

Dalam kronologi penangkapan WNA asal China di PT Injatama itu, Disnakertrans bersama Badan Intelijen Daerah (Binda), Kesbangpol dan Kodim 0423/Bengkulu Utara sempat kewalahan. Sebab, sebelum penangkapan terjadi, razia yang diduga bocor itu 3 unit mobil dari kantor PT Injatama kabur dari razia. Tiga unit mobil yang berisi sekitar 15 orang yang diduga WNA ilegal itu, juga sempat dilakukan pengejaran. Meski demikian, mobil tersebut pun lolos dari pengejaran. Hanya 5 orang yang bisa diamankan oleh tim tersebut.

\"Kita juga sempat mengejar dan sempat mengepung, tapi mobil yang kalah cepat harus lolos dari penangkapan dari kita,\" ungkapnya. Sejauh ini, 4 orang yang telah diamankan masih dilakukan introgasi terkait isi dari mobil yang kabur dari pengejaran. Disnakertrans menduga masih banyak WNA iliegal yang berada di PT Injatama termasuk di perusahaan lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pihak managemen PT Injatama yang datang ke Kantor Dinaskertrans saat dikonfirmasi juga menolak untuk memberikan keterangan. Hak jawab yang diberikan untuk kelengkapan WNA asal China yang diamankan harus dimentahkan.

\"Semua masih kita periksa dulu, pihak managemen perusahaan harus bisa membenarkan kalau memang tidak ilegal dengan membuktikan surat-surat kelengkapan izinnya,\" tandas Nurul. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: