Andi Rosliansyah Diminta Beri Keterangan Sebenarnya

Andi Rosliansyah Diminta Beri Keterangan Sebenarnya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali memanggil mantan Kadis PU Provinsi Bnegkulu Andi Rosliansyah, kemarin (17/5). Terkait dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016. Terkait pemeriksaan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manullang SH MH menyarankan saksi harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, yang diketahui dan dialami terkait proyek tersebut. Jika ada saksi memberikan keterangan palsu atau tidak benar dipastikan ada sanksi yang diberikan.

\"Saksi harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, yang dia ketahui yang dialami. Bagi saksi yang memberikan keterangan palsu, ada sanksi menanti,\" tegas Kajati.

Masih dikatakan Kajati, apresiasi diberikan kepada saksi yang sudah datang memenuhi panggilan terlebih memberikan keterangan. Soal nanti keterangan dari saksi itu benar atau tidak, nanti tim akan menilai dan meneliti kemudian akan dibuka dipersidangan.

\"Silahkan saja memberikan keterangan benar atau salah, pasti tim yang akan menilai. Bisa dijadikan bahan dipersidangan nanti,\" tegas Kajati.

AndiĀ  Rosliansyag sendiri mengaku dirinya dipanggil kembali karena pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya pada Selasa (16/5) belum selesai.

\"Kemarin belum selesai pemeriksaannya. Kenapa dipanggil terus, mungkin ngetop kali, mungkin orang senang dengan kita,\" ujar Andi.

Secara keseluruhan Andi mengakui dia hanya terlibat dalam perencanaan proyek tahun 2015. Untuk kontrak dan pelaksanaannya dia membantah ikut terlibat. Karena saat kontrak dan pelaksanaan dia sudah tidak menjabat Kepala Dinas PU lagi.

\"Saya kan sudah bilang saya terlibat dengan perencanaan tahun 2015 lalu. Untuk kontrak dan pelaksanaanya jelas saya tidak ikutlah,\" imbuh Andi.

Proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara itu, menelan anggaran APBD tahun 2016 Rp 17,5 miliar. Anggaran sebesar itu untuk membangun jalan lapen sepanjang 6 kilomter di Kecamatan Enggano. Kasus ini mulai diselidiki Kejati setelah adanya laporan dari masyarakat terkait jalan lapen di Enggano yang diduga ada kesalahan dalam pengerjaannya. Setelah diselidiki dan tim melakukan cek fisik ke lokasi ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketebalan jalan lapen tidak sesuai perencanaan. Jalan tidak menggunakan lapisan base B yang seharusnya memakai lapisan tersebut. Ditemukan juga mark up ongkos angkut material jalan yang didatangkan langsung dari Cilegon. Proyek puluhan miliar ini diduga tidak menggunakan konsultan teknis.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: