Upik Bidin Datangi Polda Bengkulu

Upik Bidin Datangi Polda Bengkulu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin, akhirnya kemarin (17/5) mendatangi penyidik Direktorat Reskrim Polda Bengkulu. Tujuan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan CPNS melalui jalur honorer KII, yang menjeratnya.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik SE MH mengatakan, \"Yang bersangkutan (Upik Bidin) sudah datang memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi,\" kata Rafik kepada Bengkulu Ekspress kemarin (17/5).

Kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma ini, yaitu ddiduga menipu honorer jalur KII yang menjadi targetnya. Namun dalam kasus ini, Upik Bidin sudah berupaya mencari jalan damai dengan mengembalikan uang korban. Hanya saja, diduga uang dari para korban yang ditipu sudah cukup besar sehingga membuat Upik Bidin tak mampu untuk mengembalikannya. Korban yang tak mendapatkan uangnya kembali tersebut melaporkan Upik Bidin ke polisi.

\"Seperti disampaikan sebelumnya, ada 4 korban yang kami periksa. Kerugiannya beragam, mulai dari Rp 40 – 140 juta. Totalnya juga pasti lumayan besar. Apalagi diduga masih ada korban lain yang belum melapor,\" jelas Rafik.

Upik Bidin yang belum lama menghirup udara segar setelah menjalani masa hukuman di Kepahiang, kembali dilaporkan ke Polda Bengkulu. Kali ini dia dilaporkan Nofrian Azwardi (42) warga Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Dalam laporannya, Nofrian mengaku telah tertipu Rp 140 juta pada tahun 2012 silam. Pelapor menjanjikan berniat membantu istrinya yang honorer untuk diangkat menjadi PNS.

\"Pelapor dapat tawaran dari terlapor yang mengaku bisa membantu meluluskan. Uang diberikan bertahap hingga total Rp 140 juta, namun janji tidak terwujud hingga kini,\" jelas Rafik.

Terkait apakah Upik Bidin dilakukan penahanan atau tidak, Rafik menjelaskan untuk dilakukan penahanan harus memenuhi beberapa unsur, penahanan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penahan itu bukan wajib, tetapi dapat dilakukan penahanan jika memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu adanya bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.

Kalau yakin tersangka bersalah maka harus di tahan, kalau tidak yakin maka tidak ditahan.

Sejauh ini, kata Rafik, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

\"Kita periksa dulu sebagai tersangka, namun belum bisa kita lakukan penahanan,\" ujar Rafik. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: