Aceng tak Ambil Pusing Putusan MA

Aceng tak Ambil Pusing Putusan MA

GARUT - Mahkamah Agung memang baru saja mengumumkan putusannya yang menerima rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri yang diajukan DPRD-nya. Namun hingga hingga saat ini orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut itu masih enggan menanggapi putusan tersebut. \"Saya belum bisa menanggapi dulu. Saya kan belum menerima putusannya yang resmi,\" kata Aceng saat ditemui wartawan di Garut Rabu (23/1). Dia sepertinya tidak begitu ambil pusing dengan putusan tersebut hingga benar-benar menerima salinan resminya. Bahkan saat disinggung bahwa keputusan MA yang menyatakan rekomendasi pemecatan yang diajukan DPRD Garut berdasar hukum sudah beredar di beberapa media online nasional, Aceng pun mengatakan belum mau menanggapinya. \"Itu kan online. Sudah ya, saya belum mau menanggapi dulu,\" kata dia. Yang jelas, menurutnya, apapun putusan MA dia akan menghormatinya. Kata dia, sebagai warga Indonesia yang baik, dirinya harus menghormati apapun putusan MA. Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum. \"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012,\" kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1). Ridwan lantas menerangkan posisi MA dalam kasus tersebut. Menurutnya, MA hanya mengadili permohonan DPRD dari sudut yuridis. Nah, sedangkan, pelaksanaan diserahkan ke pemohon. \"Hasil putusan ini akan disampaikan para pihak pada hari ini (Rabu),\" katanya. Ridwan lantas menerangkan pertimbangan majelis mengabulkan permohonan DPRD Garut. Kata dia, dalam peristiwa perkawinan siri, posisi Aceng tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak. (mas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: