BKSDA Deadline Bongkar Taman Wisata

BKSDA Deadline Bongkar Taman Wisata

\"TapalTAIS, Bengkulu Ekspress - Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II memberikan peringatan keras pada semua pihak untuk mengosongkan kawasan Cagar Alam (CA) register 92 di Pantai Gading Desa Kungkai Baru. Termasuk pada pihak yang telah mengalihfungsikan CA tersebut menjadi taman wisata, seperti pada taman wisata Cemoro Sewu di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan. BKSDA memberikan batas waktu pengosongan selama dua minggu mendatang.

“Untuk bagunan yang ada kita memberikan waktu selama 2 minggu kedepan untuk dibongkar. Jika batas waktu dilewati, maka sanksi tegas diberikan,” tegas Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Darwis Saragi SP kepada Bengkulu Ekspress kemarin.

Batas waktu yang diberikan itu diharapkan bisa ditindak lanjuti. Mengingat menjadikan kawasan CA menjadi kawasan wisata termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan. Jelas berdampak pada permasalahan hukum di kemudian hari. Darwis, mengharapkan sejumlah bangunan di CA tersebut dibongkar dengan baik sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.

“Pendekatan untuk pembongkaran di kawasan tersebut sudah dilakukan dan sejauh ini sudah sebagian di bongkar,” bebernya.

Kawasan CA, kata Darwis, hanya diperbolehkan untuk penelitian dan pengembangan dan untuk diperhatikan didilakukan perawatan secara berkesinambungan. Bukan malah mengalihfungsikannya menjadi kawasan wisata.  BKSDA tidak mau tahu akan pemanfaatan dan efek samping dari pemanfaatan tersebut. Menurutnya apa yang sudah dilakukan jelas sudah melanggar aturan dan peruntukkan.

“Jangan bicara pendapatan asli daerah (PAD) ataupun sumber dana pembuatan CA menjadi kawasan wisata. Terpenting apa yang dilakukan telah menyalahi aturan,” tegasnya.

Darwis juga mengapresiasi masyarakat desa yang telah merawat CA tersebut. Pada 1996 lokasi cagar alam di lokasi tersebut telah hancur akibat faktor alam dan manusia. Kemudian mulai tahun 1997 masyarakat desa berinisiatif secara swadaya tanpa campur tangan pemerintah melakukan reboisasi (penghijauan kmebali) di wilayah pesisir sepanjang 6 kilometer.

“Sebenarnya BKSDA sangat mengapresiasi kegiatan masyarakat yang turut peduli melestarikan keberadaan cagar alam. Kawasan cagar Alam tersebut tidak boleh di alih fungsikan seperti yang ada saat ini,” imbuhnya singkat.

Sembilan kawasan hutan seksi konservasi wilayah II di kabupaten Seluma, yakni CA Danau Dusun Besar Register 61 dengan luas 557 H, CA Pasar Ngalam register 92 Dengan Luas 256,92 H, CA Pasar Seluma register 93 dengan luas 159 H, CA Pasar Talo register 94 dengan luas 487 H. CA Air Alas register 103 dengan luas 59,5 H,  serta taman Wisata Alam(TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai register 91 dengan luas 967,20 H. TWA Wayhawang  register 95 dengan luas 64 H, TWA Lubuk Tapi  dengan luas 5,50 H dan Taman Buruh Semidang Bukit kabu register 58 dengan luas 9.036 H. CA tersebut masih terus dipantau. Mengingat kawasan ini sangat rawan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak. Termasuk warga desa yang bersebelahan dengan lokasi ini.

“Saat ini kita juga melakukan pemeliharaan PAL batas kawasan CA itu sendiri sembari melakukan sosialisasi kawasan CA agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Kepala Desa Kungkai Baru Mahmudi diinformasikan belakangan ini telah dipanggil BKSDA untuk membongkar bangunan wisata yanga ada di wilayah CA tersebut. Sayangnya yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Wilayah Desa Kungkai Baru termasuk kawasan blank spot atau kawasan tidak menerima sinyal telepon seluler. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: