Realisasi DAK Rp 176 M Triwulan I Masih Nihil

Realisasi DAK Rp 176 M Triwulan I Masih Nihil

\"Uang\"Ditunggu Hingga 1 Juni ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 176 Miliar yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) realisasinya masih nihil. Hal ini lantaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan alokasi DAK belum ada yang berjalan. Padahal, deadline diberikan per 1 Juni ini, Bupati BU Ir Mian sudah siap melaporkan nomor kontrak kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

‘’Kita dapat DAK totalnya Rp 176 Miliar. Untuk kegiatan non fisik Rp 103 Miliar dan fisik Rp 73 Miliar. Sedangkan Triwulan I belum ada satupun kegiatan dari DAK yang berjalan,’’ ujar Plt Sekda Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi kepada BE, kemarin (16/5).

Ia menambahkan nihilnya realisasi penggunaan DAK triwulan pertama sudah diinstruksi kepada seluruh kepala OPD. Sedangkan kendala yang dihadapi, yakni Juklak dan Juknis yang belum turun dari pusat. Dampaknya, memperlambat proses pelaksanaan, baik fisik maupun non fisik. ‘’Sudah diminta seluruh OPD segera melaksanakan kegiatan dari DAK itu. Dan dari pak bupati dan saya sendiri juga sudah menegaskan, agar kegiatan ini segera berjalan,’’ ungkapnya.

Dalam rapat evaluasi DAK dilakukan di ruang Pola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara, kemarin (16/5), seluruh kepala OPD ditegaskan agar segera melaksanakan kegiatan itu. Mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Dispendik) serta OPD lainnya.

Disamping itu, Haryadi menyebutkan jika DAK tidak terealisasi sesuai waktu pelaksanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, maka Pemda BU dianggap tidak memerlukan dana tersebut. Sehingga DAK tidak bisa digunakan kembali. ‘’Kalau terlambat. Berarti pemerintah pusat menganggap kita tidak membutuhkan. Maka dana itu akan dialihkan. Kemudian ditahun mendatang, jumlah DAK kita bisa lebih merosot lagi,’’ terangnya.

Tak hanya itu, Plt Sekda menegaskan, bagi OPD yang tidak dapat melaksanakan kegiatan yang seharusnya bersumber dari DAK. Maka perintah dari Bupati, sumber dana kegiatan itu, tidak bisa dialihkan ke APBD. ‘’Pak Bupati juga sudah menegaskan tidak ada kegiatan yang tertunda akibat faktor keterlambatan menggunakan DAK, kemudian dialihkan ke APBD,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: