Pengguna Sabu Diringkus

Pengguna Sabu Diringkus

ARGA MAKMUR, BE- Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU) kembali terbukti. Kali ini Sat Res Narkoba kembali meringkus 1 orang pemakai sabu berinisial DY (35) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil seharga Rp 500 ribu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam celana.

\"Penangkapan pelaku pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 19.00. Ketika itu, kita mendapatkan laporan adanya transaksi nakotika jenis sabu. Kemudian kita berhasil mengamankan pelaku DY bersama BB 1 paket kecil yang diduga kuat Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana,\" ujar Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Norman SH ditemui di Mapolres BU, kemarin (16/5).

Kasat menambahkan berdasarkan pengakuan dari pelaku, pembelian barang harap dilakukan melalui sistem peta oleh sang bandar. Kemudian pelaku hanya menuju peta yang telah diberikan tersebut.

\"Pelaku mengaku sudah 3 bulan terakhir menggunakan sabu. Transaksi dilakukan pelaku dengan sang bandar dari luar wilayah Bengkulu Utara menggunakan sistem peta,\" ungkapnya.

Terkait kasus ini, Kasat menyampaikan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Pasal 127, pelaku dapat diancam hukum pidana 4 tahun penjara. \"Kita gunakan UU 35 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan 4 tahun pindana penjara,\" terangnya.

Disamping itu, Kasat menghimbau masyarakat terutama kalangan remaja untuk tidak menggunakan narkotika jenis apapun. Karena narkotika hanya akan merusak masa depan. Maka hindari dan jauhkan diri dari narkotika tersebut.

\"Apapun bentuk dan jenisnya, narkotika hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Sayangi diri untuk menggapai masa depan dan jauhi narkotika,\" pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: