Waspada Calo Perizinan

Waspada Calo Perizinan

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dalam mengurus perizinan.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan atas tipu muslihat oknum tertentu yang mengaku bisa mempermudah proses penerbitan izin.

\"Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak mudah percaya kepada calo yang menawarkan jasa untuk mempermudah penerbitan izin. Jika memang belum jelas, silahkan datang ke DPMPTSP langsung untuk mendapatkan kepastian,\" ungkap Kabid Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP, M Hasyim SPd, kemarin (15/5).

Dikatakan Hasyim, sesuai dengan ketentuan, tidak seluruh izin harus menggunakan biaya (uang,red). Hanya perizinan tertentu yang memang dikenakan tarif yang nantinya akan menjadi salah satu retribusi sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Yakni, penerbitan izin usaha (HO), penerbitan izin perikanan seperti tambak serta penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

\"Selain dari izin HO, perikanan dan IMB, semuanya sama sekali tidak dikenakan tarif alias gratis. Masyarakat juga jangan mau dengan mudahnya tertipu,\" imbuhnya.

Hanya saja, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa saat ini memang terjadi perubahan kebijakan dalam proses penerbitan izin HO, perikanan dan IMB. Dimana, pembayaran biaya (retribusi,red) harus dilakukan sebelum surat izin diterbikan oleh DPMPTSP Kabupaten Benteng.

\"Saat ini, bayar dulu baru surat izin diterbitkan. Ini merupakan kebijakan baru. Akan tetapi, penerbitan izin lainnya tetap tak mengalami perubahan (gratis,red),\" pungkasnya.

Diungkapkan Hasyim, ditahun 2017 ini, pihaknya telah mencatat sebanyak 346 surat izin yang telah dikeluarkan.

\"Pada triwulan pertama tahun 2017 ini, 346 surat izin dari 27 jenis izin sudah kita terbitkan. Alhamdulillah, semuanya tak ada masalah,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: