Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Berat Diperiksa

Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Berat Diperiksa

\"Bengkulu\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tersangka penganiayaan berat Janra alias Jan (28) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai bisa terhindar dari ancaman hukuman penjara. Bila nantinya dinyatakan positif mengalami gangguan jiwa. Rencana pemeriksaan kejiwaan tersangka penganiayaan  berat terhadap penganiayaan Deka Putriana (27) yang tak lain tetangganya sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Waka Polres Kepahiang, Kompol Rudy S SH, kemarin (15/5) mengatakan, tentunya bila tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya tidak dapat melajutkan proses penanganan perkara.

\"Nanti bisa kita periksa ke psikiater, tergantung nanti penyidikannya bagiamana dan jika penyidik miminta itu bisa dilakukan,\" ungkap Waka Polres.

Penyidik sendiri berencana menjerat tersangka  menggunakan pasal 340 jo 52 didakwaan primier subsidair 338 jo 53 lebih subsidair 351 ayat 2 percobaan pembunuhan subsidair penganiayaan berat dengan ancaman penjara diatas 10 tahun. \"Kalau melihat dari motifnya tidak ada perkara lain, hanya soal kucing. Tentunya pengusutan terus dilakukan,\" tuturnya.

Sebelumnya warga Desa Tebing Penyamun Sabtu pagi (13/5) dihebohkan dengan aksi pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Kejadian pukul 06.00 WIB tersebut mengakibatkan Deka Putriana (27) bersimbah darah, setelah mendapatkan bacokan senjata tajam jenis parang dibagian daun telinga, leher sebelah kiri serta dibagian  paha yang menyebabkan korban tersungkur di tanah.

Kejadian bermula sekitar pukul 06.00 WIB korban duduk di depan rumahnya menunggu pedagang sayur lewat, rumah korban berada di pinggir jalan protokol bertetangga dengan kediaman pelaku. Saat itu korban yang tengah duduk didepan rumahnya dihampiri pelaku ja (28) secara membabi buta memacok korban menggunakan parang yang dibawanya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: