Eks Napi Korupsi Segera Dicopot, Pemprov Terbitkan SK Baru

Eks Napi Korupsi Segera Dicopot, Pemprov Terbitkan SK Baru

BENGKULU, BE - Kejelian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam mensortir pejabat sesuai pakta integritas sedang diuji. Pasalnya dalam pelantikan 94 orang pejabat eselon III dan IV beberapa hari lalu, Gubernur terjebak ikut melantik mantan narapidana kasus korupsi dalam struktur jabatannya.

Sebab itu, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, mantan narapidana kasus korupsi itu akan dicopot dari jabatan yang telah disandangnya. Sementara jabatan yang telah diisi tersebut akan diterbitkan kembali surat keputusan (SK) baru, untuk pejabat pengganti lainnya.

\"Yang tidak bagus pakta integritasnya akan diberhentikan. Termasuk mantan napi, aturannya sudah ada,\" tegas Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs Ari Narsa JS kepada BE, kemarin (5/5).

Lanjutnya, kesalahan atas pengangkatan jabatan untuk mantan narapidana kasus korupsi itu diklaim bukan kesalahan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun dari kesalahan kurang telitinya verifikasi data, atas banyaknya pejabat yang akan dilantik oleh gubernur. \"Pelantikan itu bukan satu orang, tapi banyak. Jadi maklumi, yang jelas kita evaluasi,\" ujarnya.

Diketahui, mantan narapidana kasus korupsi itu berada pada jabatan eselon III sebanyak 3 orang. Mereka ini nantinya akan dicopot dari jabatannya untuk diganti dengan pejabat baru. \"Kita benahi semua,\" tutur Ari.

Tak hanya itu, BKD juga akan menerbitkan SK baru terkait satu jabatan yang diisi oleh dua orang pejabat. Seperti yang terjadi pada jabatan Kasi Sertifikasi dan Produktifitas Disnakertrans Provinsi dijabat oleh dua orang yaitu Joko Sutrisno dan Sabirinsa. Serta jabatan Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Provinsi juga dijabat dua orang yaitu Hasoloan Sarmin dan Anwar Afrianto.

\"Yang salah akan diperbaiki semua. Termasuk SK-nya diterbitkan baru. Dari dua orang pejabat itu, akan dipilih satu orang yang paling senior untuk mengisi satu jabatan,\" tagas Ari.

Untuk pejabat yang telah memasuki pensiun, menurut Ari itu kesalahan dari staf atas pembacaan SK pelantikan. Dimana staf protokol tidak membaca jabatan keterangan jabatan.

\"Anwar Afrianto untuk jabatan Kapala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Provinsi itu tetap pensiun mulai 1 Mei lalu. Jadi memang ada kesalahan teknis, tetap kita perbaiki,\" imbuhnya.

Kesalahan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur itu pun menuai kritikan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu. Dimana seharusnya mantan narapidana kasus korupsi itu tidak boleh dimasukan dalam daftar jabatan strategis yang ada di Pemprov Bengkulu. Sebab semua pejabat pemprov telah menandatangai pakta integritas, yaitu tidak korupsi, tidak berbisnis dari jabatan dan tidak narkoba.

\"Masih banyak pejabat bersih, kenapa harus yang mantan napi kasus korupsi yang dimasukan. Artinya Gubernur harus jeli melihat siapa saja pejabat yang akan dilantik,\" ujar Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Andi Hartono.

Diungkapkannya, bahwa semua pejabat harus benar-benar bersih dari semua bentuk kasus, terkhusus kasus korupsi. Pakta integritas yang telah ditekankan Gubernur tidak boleh hanya sebatas formalitas semata. Sehingga mewujudkan birokrasi bersih dapat benar-benar direalisasikan.

\"Mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Tentunya hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Gubernur harus benar-benar mengevaluasi, jangan sampai pejabat yang dilantik hanya pejabat titipan orang-orang tertentu,\" tandasnya.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: