Sengketa Fasilitas Umum ke Pengadilan

Sengketa Fasilitas  Umum ke Pengadilan

MUKOMUKO, BE – Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini tengah mempelajari berkas yang telah disampaikan oleh pihak Desa Agung Jaya (SP6) Kecamatan Air Manjuto atas persoalan sengketa fasilitas umum milik desa dengan oknum warga di desa tersebut. “Berkasnya dari pihak desa SP 6 sudah kita terima dan saat ini tengah dipelajari lebih jauh,” ungkap Plt Kabag Administrasi Pemerintahan Pemkab Mukomuko, Juni Erwani SIP kepada BE, kemarin. Dibeberkan Juni persoalan itu difasilitasi oleh Pemda Mukomuko. Pengacara sudah disiapkan dan persoalan itu akan di-Perdata-kan dan akan dibawa ke pengadilan. “Persoalan itu akan diselesaikan secara Perdata. Dan difasilitasi sepenuhnya oleh Pemda Mukomuko,” bebernya. Juni menyampaikan persoalan melalui jalur Perdata itu membutuhkan waktu cukup panjang. Kendati demikian pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin supaya persoalan itu selesai pada tahun 2012 ini. “Pemda berupaya semaksimal mungkin supaya persoalan sengketa fasilitas umum itu segera terselesaikan dan paling lama pada tahun ini sudah selesai,” ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat di Desa SP 6 tersebut untuk bersabar. Yang jelas persoalan itu telah difasilitasi dan akan diselesaikan secepatnya oleh Pemda Mukomuko. Diketahui tanah fasilitas umum yang sengketa itu ada beberapa titik diantaranya di lokasi pasar, di belakang Pospol dan di samping Puskesmas. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: