Penganiaya Kades Ditetapkan DPO

Penganiaya Kades Ditetapkan DPO

RIMBO PENGADANG, BE - SM (40), warga Desa Teluk Dien, Rimbo Pengadang, Lebong yang melakukan penganiayaan terhadap Kades Teluk Dien, Jon Kenedi saat ini telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lebong. Penetapan SM sebagai DPO karena hingga sekarang polisi belum berhasil menangkapnya meski upaya pencarian sudah dilakukan.

Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Supar Sakru mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan data SM dan fotonya ke seluruh jajaran Polres dan Polsek se-Provinsi Bengkulu. \"Data-data terkait SM ini sudah kita sebarkan ke seluruh jajaran Polres dan Polsek di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya kita sudah melakukan pencarian ke berbagai wilayah di Kabupaten Lebong maupun daerah-daerah lain yang dicurigai menjadi tempat persembunyian SM namun belum berhasil,\" ujar Kapolsek.

Terakhir polisi mencari SM di wilayah Kabupaten Seluma dan Kota Lubuk Linggau, Sumsel karena ada petunjuk ia melarikan diri ke sana, tetapi setelah ditelusuri belum juga ditemukan. \"Dengan dimasukannya sebagi DPO, maka kita berharap seluruh jajaran Polri di Bengkulu bisa ikut mencari tersangka penganiayaan ini,\" jelas Supar.

Selain itu, dia mengimbau kepada keluarga tersangka untuk bertindak kooperatif dengan menyerahkanya kepada polisi. Pasalnya tindakan yang dilakukan SM terhadap Jon Kenedi murni tindak pidan, karena menyebabkan orang lain mengalami luka-luka. \"Tindakan pemukulan yang dilakukan tersangka murni tindak pidana, terlepas apakah antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan,\" kata Supar.

Sebelumnya, sekitar pertengahan bulan Desember 2012 lalu, SM melakukan pemukulan terhadap Jon yang sedang mengendarai sepeda motor dari kantor Camat Rimbo Pengadang hendak kembali ke rumahnya. Akibat pemukulan menggunakan besi liggis tersebut Jon Kenedi mengalami luka yang cukup serius pada bagian tangan kiri.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: