Standar Biaya Tilang Daerah Belum Ada
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini belum adanya ketetapan besaran denda tilang kendaraan untuk standar daerah di Kabupaten Kepahiang. Akibatnya, pemilik kendaraan yang terkena razia Satlantas Polres Kepahiang harus membayar tinggi denda tilang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Kepahiang AKP Rafenil Yaumil Rahman, Selasa (25/4/2017). Menurutnya, karena saat ini pihaknya tidak bisa melayani titipan denda tilang yang kerap diajukan pemilik kendaraan. Akibatnya, sekarang ini sepeda motor yang dirazia banyak menumpuk di Mapolres Kepahiang.
\"Kendaraan itu rata-rata belum melaksanakan sidang, sehingga kita tahan,\" ujar Kasat Lantas.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah melaksanakan sistem e-Tilang. Sehingga setiap kendaran yang ditilang untuk melakukan titipan denda tilang wajib mengikuti tilang maksimal sebesar Rp 1 juta. Nantinya setelah sidang selesai, maka pemilik kendaraan dapat menarik kembali kelebihan dananya melalui BRI. \"Titip tilang itu Rp 1 juta, itupun di BRI, tidak bisa di kita karena sekarang belum ada standar denda tilang daerah,\" tutupnya.
Pihak Satlantas Polres Kepahiang sudah berulang kali berkooridinasi dengan BRI dan PN Kepahiang untuk menentukan besaran denda tilang. Namun belum ada titik temu, karena PN Kepahiang sendiri belum menentukan sikap.
\"Kita sudah kirim surat ke PN, namun belum ada juga hasilnya hingga saat ini,\" tuturnya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: