Polres Razia TNBBS

Polres Razia TNBBS

KOTA BINTUHAN, BE - Kondisi kawasan hutan konservasi di Kaur-Lampung sudah memprihatinkan. Dari 355.000 hektare luas kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), 61.786 hektar atau 20 persen dalam kondisi rusak parah. Oleh sebab itu, dalam minggu ini pihak Polres Kaur bersama TNBBS Lampung serta Polhut Kaur, akan melakukan razia di wilayah hutan tersebut. \"Hampir 20 persen kawasan TNBBS sudah rusak terkuasai oleh perambah dengan ditanami tanaman perkebunan di kawasan itu. Semuanya perlu mendapat perhatian besar, baik sebagian wilayah Kaur dan Lampung,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH SIK kepada BE, kemarin (16/4).Dijelaskanya, seperti kawasan dusun lame, rantau danau wilayah perbatasan Kaur-Lampung. Kemudian ditambah Kawasan Resort Pugung Tampak, Rataagung, Lemong, Krui, Lampung Barat, merupakan lokasi resor pertama yang dijadikan target penurunan perambah, karena kawasan tersebut merupakan leher kawasan TNBBS, yang harus segera diselamatkan.

\"Semuanya ini akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga masyarakat yang berada di lokasi itu biar tahu. Sehingga berangsur-angsur mereka kita minta untuk meninggalkan lokasi tersebut,\" jelasnya.Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya mendata wilayah mana yang menjadi titik target penurunan. Namun berdasarkan data yang dihimpun dari tim gabungan operasi penurunan perambah, sudah ada 220 pondokan yang berada di lokasi TNBBS.\"Kondisi saat ini, kawasan tersebut ditanami kopi aktif, sebagian menetap dengan total perambah 1000 kepala keluarga (KK). Namun semuanya akan kita lakukan koordinasi yang baik dengan TNBBS lampung dan Polhut, sehingga yang akan dijadikan titik razia bisa segera di lakukan,\" jelasnya.Lebih jauh, kata Kapolres, jika tidak dicegah, maka ulah perambah terus akan merusak kawasan. Ke depannya menimbulkan dampak serius untuk masa mendatang, selain merusak ekosistem dalam kawasan juga berdampak padaminimnya pasokan air. Menurut dia dalam kawasan tidak lagi berbicara masalah hak asasi, bahkan pihaknya akan warga yang berusaha masuk kembali, sesuai UU No 41 tahun 2009 tentang perambahan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.\"Dalam upaya mengantisipasi kembalinya perambah, tim operasi yang merupakan gabungan dari Balai Konsevasi Sumber Daya Alam, Pemerintah TNI, Polres Kaur ke depan akan menjaga ketat kawasan, kita akan lakukan segera mungkin, semuanya hutan harus dilindungi dengan baik,\" pungkasnya (823).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: