Kualitas Air Minum Isi Ulang Diragukan
Tiga Tahun Tak Uji Sampel
KOTA MANNA, BE – Warga Bengkulu Selatan (BS) yang mau membeli air galon isi ulang. Pasalnya sebagian usaha air minum isi ulang di BS saat ini sudah banyak sertifikat layak minumnya yang kadaluarsa. Sebab sudah 3 tahun tidak pernah lagi uji sampel.
“ Saat ini hampir 50 persen usaha air minum isi ulang di BS yang sudah 3 tahun tidak melakukan uji sampel layak minum ke Laboratorium Bengkulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan BS, M Redhwan Arif S Sos MPH melalui Kasi kesehatan lingkungan, Yunani Mkes, Selasa (25/4).
Menurut Yunani, di BS saat ini ada 70 usaha depot air minum isi ulang. Dari jumlah tersebut ternyata ada 30 yang sertifikat layak minumnya kadaluarsa, diantaranya 3 unit sedang proses uji sampel. Sisanya 40 unit sudah mengantongi sertifikat layak minum setiap 6 bulan sekali. “Uji sampel ini setiap 6 bulan sekali, sehingga hanya ada 40 unit yang mematuhi aturan tersebut, “ ujarnya. Dengan kondisi tersebut, dirinya mengimbau para pengusaha air minum isi ulang untuk segera melakukan uji kelayakan kembali. Sebab uji tersebut wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Hala itu dimaksudkan agar air yang dijual kepada masyarakat benar-benar layak minum dan tidak mengandung bibit penyakit.
“Saya harap pemilik usaha air minum isi ulang menyadari akan pentingnya melakukan uji sampel, agar air yang dijualnya benar-benar layak minum, jangan sampai air yang dijual tidak layak minum dan bisa mengganggu kesehatan konsumen,” harapnya.
Selain itu, dirinya juga minta kepada warga agar bisa mengecek sertifikat layak minum yang dimiliki usaha galon isi ulang langganannya. Dari pengecekan kertas yang ditempel di dinding usaha galon itu akan diketahui apakah sertifikatnya sudah kadaluarsa atau tidak.
“Jika sertifikat layak minum sudah kadaluarsa, warga juga bisa menegur depot air minum tersebut, sehingga air minum yang dijualnya tidak menjadi penyebab gangguan kesehatan pada warga langganannya,” demikian Yunani. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: