Truk Berbobot di Atas 8 Ton ‘Curi’ Rute, Kelabui Petugas, Melintas Malam Hari

Truk Berbobot di Atas 8 Ton ‘Curi’ Rute, Kelabui Petugas, Melintas Malam Hari

BENGKULU, BE - Sejumlah truk pengangkut batu bara dan truk pengangkut tanda buah segar (TBS) sawit, seringkali \'mencuri\' rute, yakni melalui jalan yang dilarang oleh pemerintah untuk dilalui kendaraan bertonase besar.

Seperti pantauan BE, hampir setiap malam, sejumlah truk bermuatan batu bara dan truk bermuatan TBS sawit melebih kapasitas, secara beriringan melintasi Jalan RE Martadinata, Simpang 4 Pagar Dewa, kemudian Jalan Raden Fatah, hingga tembus ke Simpang 4 Air Sebakul. Biasanya kendaraan ini melintas di jalan yang dilarang itu pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB, hingga dinihari. Upaya ini disinyalir dilakukan guna mengelabui petugas LLAJ atau pihak kepolisian.

Selain melintasi Jalan Raden Fatah, biasanya truk-truk itu juga suka melintasi Jalan Hibrida, berbelok ke arah Timur Indah, melintasi jalan di depan Kompi, kemudian ke arah Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), hingga ke Simpang Brimob, Kelurahan Surabaya Permai.

Akibat seringnya truk-truk itu melintasi jalan yang tidak seharusnya dilalui kendaraan berbobot 8 ton ke atas, sejumlah titik jalan rusak, dari aspalnya hancur, hingga jalannya bergelombang seperti ombak.

Menanggapi masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyatakan, sebenanya secara tegas sudah melarang truk angkutan batu bara dan angkutan sawit melintasi jalan yang bukan rutenya, karena hal itu menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Sebab itu, Pemprov sudah meminta supaya kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk-truk bermuatan melebihi 8 ton itu diperbaii melalui pembayaran kompensasi kepada pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Ir Budi Djatmiko M Si mengatakan, pihaknya tengah berupaya menerapkan larangan ini secara tegas dengan terus berkoordinasi dengan Gubernur bersama Dinas Perhubungan di kabupaten/kota Bengkulu.

\"Umumnya muatan truk ini di atas beban maksimal jalan yang dilalui, inilah yang menyebabkan kerusakan jalan sering terjadi,\" ujarnya, kemarin (25/4).

Dijelaskannya, beban ganda jalan atau sumbu muatan terberat (SMT) maksimal hanya 8 ton. Sedangkan truk batu bara bermuatan di atas 10 ton hingga 15 ton, berat tersebut belum termasuk berat kendaraan.

\"Kapasitas muatan inilah yang menjadi permasalahan, akibatnya jalan yang baru diperbaiki sudah rusak lagi. Kalu begini terus tidak akan selesai,\" jelasnya.

Lebih lanjut diakuinya. saat ini sudah mulai ditertibkan truk batu bara yang masuk dalam kota agar tidak ada lagi yang melintasi. Bagi truk yang tetap nekat melintasi langsung ditindak dengan diberhentikan di jalanan serta ditindak. \"Penertiban sudah mulai dilakukan agar tidak ada lagi sopir truk yang bandel yang melintas di jalan dalam Kota,\" lanjutnya.

Budi mengatakan, rute yang tetap bisa dilalui yakni dari angkutan arah Bengkulu Utara harus melintasi Jalan Pagar Jati-Simpang Tugu Hiu-Simpang Empat Nakau-Kembang Seri-Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pulau Baai. Sedangkan untuk rute angkutan dari Taba Penanjung itu melintasi Jalan Simpang Kembang Seri-Simpang Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pelabuhan Pulau Baai.

\"Baik truk dengan atau tanpa muatan dilarang melintas selain jalur tersebut. Perusahaan juga wajib membayar kompensasi terhadap kerusakan jalan yang dilintasi truk batu bara,\" tuturnya.

Guna menerapkan dengan tegas aturan tersebut maka kesepakatan tersebut akan ditandatangani bersama seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu.

\"Kesepakatan ini sudah jelas, kerusakan jalan tersebut harus dibayar oleh perusahaan. Jadi jangan sampai truk-truk dari perusahaan melintas ke luar jalur yang sudah ditetapkan,\" tegas Budi.

Diakuinya, selama ini beberapa truk itu berani melintas karena kebanyakan belum mengindahkan aturan yang ada.

Selain itu penindakan tegas juga belum gencar dilakukan. Namun Budi menegaskan, aturan ini benar-benar akan ditegakkan dengan tegas.

\"Sekarang truk batu bara dan muatan lainnya harus ditertibkan dan tidak tebang pilih. Mau milik aparat atau bukan itu harus sesuai aturan dna akan kita tindak tegas,\" pungkasnya.(999/***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: