Bidan PTT Tak Bisa Pindah

Bidan PTT Tak Bisa Pindah

TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 118 orang bidan PTT asal kabupaten Seluma dipastikan tidak bisa mengusulkan pindah penempatan tugas. Pasalnya, penempatan mereka harus sesuai dengan penetapan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penempatan mereka harus berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Kemen-PAN RB sebelumnya dan tidak bisa dipindahkan lagi,” kata Pelakana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ikwan Ssos melalui Kepala Bidanng (Kabid) Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Elian Suhandi Ssos Msi Kepada BE kemarin (24/4/2017).

Penempatan bidan PTT tersebut satu bagian dari syarat dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai(NIP) oleh Badan Kepegawaian Nasional Wilayah II Palembang nantinya. Begitu menerima NIP bidan PTT ini sudah harus menempati wilayah tugas mereka masing-masing dan menjalankan tugasnya.

“Nanti akan ada kroscek kembali ke Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti lokasi penempatan bisa PTT Ini apakah benar sudah menempati wikayah tugasnya atau belum,” bebernya.

Ratusan bidan PTT tersebut telah diperintahkan melengkapi berkas nomor induk kepegawaian (NIK) dan kini masih terus dilakukan. Entri data bidan tersebut dilakukan satu persatu berdasarkan berkas yang ada dan tetap di ketahui oleh Bupati Seluma. Berkas masing-masing CPNS Bidan PTT tersebut dibuat rangkap 4 setiap orangnya, serta mengharuskan di tanda tanggani oleh Bupati Seluma. Hal itu membuat penyusunan berkas memakan waktu lama. Mengingat keseluruhan berkas ini haruslah ikut tersalin dalam berkas yang disampaikan ke BKN Palembang, namun tetap secara online dimasukkan terlebih dahulu, kemudian dikirimkan menyusul berkasnya.

“Tim sedang menginput satu persatu persyaratan bidan PTT ini dan masih dilakukan. Hal ini juga dilakukan untuk 13 tenaga harian lepas (THL) yang baru diangkat sebagai CPNS,” bebernya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: