Kekerasan Terhadap Anak Tinggi

Kekerasan Terhadap Anak Tinggi

KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kota Tegal tergolong tinggi. Data yang dikeluarkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, Puspa Kota Tegal, selama 2012 lalu kasus yang ditangani sebanyak 56 kasus.
Ketua PPT Puspa, Hamidah Abdurrachman mengatakan, dari total 56 kasus itu terbagi menjadi dua. Untuk kekerasan terhadap anak sebanyak 23 kasus dan KDRT-nya sejumlah 33 kasus.  \"Kasus-kasus tersebut tidak hanya yang laporannya masuk langsung melalui Sekretariat PPT Puspa. Tetapi termasuk laporan masuk melalui kepolisian dan rumah sakit. Semua kasus selama 2012 ini sudah tertangani dan terselesaikan,\" katanya sesaat sebelum mengikuti rapat koordinasi persiapan Tegal menuju Kota Layak Anak (KLA), Selasa (22/1) di ruang rapat BPMPKB Setda Kota tegal.Menurutnya dalam menangani kasus-kasus yang masuk, PPT Puspa sedikit mengalami kesulitan untuk memberikan pendampingan. Utamanya pada kasus yang melibatkan anak-anak pelaku tindak kejahatan yang berhadapan dengan proses hukum. Karena dalam hal ini ada institusi yang lebih memiliki kewenangan, yakni kepolisian. Namun demikian PPT Puspa tetap mensuport agar anak pelaku kejatan tidak di tahan atau penjara. Karena Undang-undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 memang membatasi tindakan kepolisian. Disitu disebutkan hanya anak yang melakukan tindak kejahatan yang sanksinya diatas 7 tahun, baru boleh di tahan. \"Itu pun kalau memang penahanan diperlukan. Disinilah kesulitan kami dalam melakukan pendapingan. Sebab polisi berdalih melaksanakan kewajibannya sebagai penegak hukum,\" tuturnya. Padahal, lanjut Hamidah, tugas penegakan hukum harus tetap melihat hak-hak anak. Secara pribadi perempuan yang menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan khusus untuk anak-anak, proses hukum silahkan tetap jalan. Namun yang terpenting jangan sampai merampas hak-hak anak. Dia mencontohkan apabia ada seorang anak melakukan tindak kejahatan, kemudian ditahan dan tidak diperbolehkan sekolah. Artinya anak dimaksud kehilangan hak-haknya hanya. Padahal sesuadah menjalani proses hukuman, si anak masih harus menjalani hidupnya. \"Kalau seperti ini anak itu mau jadi apa setelah selesai dihukum. Hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layank telah direnggut.\" Hal ini, sambung dia lagi, sangat berkaitan dengan persiapan Tegal menuju Kota Layak Anak (KLA). Untuk itu kedepan dalam proses menangani anak harus mengedepankan hak-hak anak. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: