Pemda Rejang Lebong Teken MoU dengan Kejari Curup
CURUP, bengkuluekspress.com - Pemkab Rejang Lebong (RL) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup mengenai Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (19/04/2017) di gedung Pola Pemda RL. Perjanjian Kerjasama ini langsung ditandatangani oleh Bupati RL, Ahmad Hijazi SH, M.Si dan Kajari Curup, Edy Utama SH, MH.
Bupati RL, menyampaikan, Nota Kesepakatan ini dilakukan agar Kejari Curup memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan harapan pembangunan di kabupaten ini dapat berjalan lancar semaksimal mungkin, tanpa adanya pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.
\"Pastinya, melalui koordinasi dengan pihak Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D),\" kata Bupati.
Sementara, Kajari Curup Edy Utama SH MH meminta perjanjian kerjasama ini tidak hanya di atas kertas, namun harus ada kegiatan dan tahap tahap selanjutnya yang mesti dilaksanakan untuk menindaklanjuti MoU ini.
\"Kita pihak Kajari sangat mengapresiasi pihak Pemkab RL mau menandatangani Perjanjian Kerjasama ini, mudah mudahan kedepannya dapat berjalan dengan baik. Jadi jangan sungkan sungkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak kita demi kebaikan bersama,\" tegas Edy.
Selain Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukun Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kejaksaan Negeri Curup. Kegiatan juga dilanjutkan dengan Sosialisasi Hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan TP4D dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di kabupaten Rejang Lebong, dengan peserta seluruh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) RL.(Ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: