BNNP Bengkulu Gagalkan Transaksi 300 Gram Sabu di Depan Mako Brimob

BNNP Bengkulu Gagalkan Transaksi 300 Gram Sabu di Depan Mako Brimob

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan transksi narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh, Selasa sore (18/04/2017) di depan Markas Komando Brimob Kota Bengkulu. Sebanyak empat orang tersangka RA, ML, FS dan DS berhasil ditangkap oleh petugas BNNP.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Benny Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka berawal dari informasi dari masyarakat dan dikuatkan dengan tekhnologi, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu warung bakso depan Mako Brimob Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi. Di sana petugas mengamankan empat tersangka saat hendak melakukan transkasi barang haram narkoba golongan I jenis sabu.

\"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersebut, dari tersangka RA ditemukan satu kantong besar kristal sabu sebarat 300 gram yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakan tersangka,\" kata Benny, Rabu (19/04/2017).

Selain mengamankan paket sabu 300 gram, petugas BNNP juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sirion yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi untuk mengantar sabu. Kemudian petugas juga menyita uang senilai Rp 1.750.000, HP dan Timbangan digital.

\"Dari bang bukti tersebut, membuktikan bahwa mereka merupakan bandar dan pengedar narkotika,\" terang Benny.

Ditambahkan Benny selain empat tersangka tersebut, sebelumnya Petugas BNNP Bengkulu mengamankan dua orang tersangka lain yakni SS dan BA pada hari Kamis (13/04/2017) di daerah Pekik Nyaring Jalan Raya Bengkulu Argamakmur Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

\"Dari dua orang tersangka tersebut, kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram, lima unit HP, ATM BCA, ATM BRI, dua unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor,\" terang Benny.

Ditambahkannya, jaringan ini berkaitan dan sudah sering mengirim sabu ke Bengkulu menggunakan jalur darat, udara dan paket pengiriman barang.

\"Enam pelaku ini masih satu jaringan Aceh, Medan, Lubuk Linggau dan Bengkulu,\" katanya.

Saat ini, keenam pelaku ditahan ditahanan kantor BNNP Bengkulu. Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 kemudian 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: