Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Rabu 23-01-2013,12:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan proses verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), secara ketat dengan berpegang pada segala persyaratan yang ada.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah ini diperlukan sehingga tidak ada bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Nantinya petugas akan kita minta melakukan pengecekan berkas secara ketat dan teliti, sehingga seluruh dokumen yang diajukan benar-benar valid,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1).
Husni mengingatkan, beberapa yang perlu dicermati saat penelitian kelengkapan administrasi, jangan sampai ada caleg yang belum genap berusia 21 tahun, caleg ganda, dugaan ijazah palsu, belum terdaftar sebagai pemilih, bertatus kepala daerah, wakil kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tersangkut kasus korupsi dan asusila.
Setelah mengajukan nama-nama bakal caleg, menurut Husni partai juga masih diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum lengkap. Sementara untuk bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, KPU meminta partai mengajukan bakal calon yang baru.
“Khusus untuk kasus pemalsuan, penarikan nama calon hanya dapat dilakukan jika masih berstatus Daftar Calon Sementara (DCS). Jika putusan pengadilan yang menyatakan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), parpol tidak dapat lagi mengajukan calon pengganti,” katanya.
Selain itu Husni juga menegaskan Undang Undang juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg yang diajukan partai dan calon DPD. Partipasi itu dibuka saat pengumuman DCS melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan bakal caleg yang diajukan partai dan calon DPD. Misalnya jika masyarakat mengetahui bahwa caleg yang diajukan partai menggunakan ijazah palsu atau ada calon yang masih berstatus PNS, silahkan melapor,” ujarnya.
KPU kata Husni, juga akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut. Dan partai wajib menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Jika ada laporan yang berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut keabsahan dokumen, KPU dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Pendaftaran bakal caleg baru akan dibuka April mendatang. Saat ini KPU masih membahas peraturan KPU terkait dengan penelitian, verifikasi dan penetapan calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: