40 % Warga Numpang Kwh Listrik Tetangga

40 % Warga Numpang Kwh Listrik Tetangga

Apr 13, 2017 @ 14:00 AIR PADANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 40 persen rumah warga di Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang, hingga saat ini belum miliki meteran atau kwh listrik. Akibatnya 1 rumah yang mempunyai kwh bisa menyambungkan kepada 3 rumah warga lainnya. Sehingga ini menimbulkan bahaya korsleting listrik lantaran beban pemakaian yang melebihi kapasitas. Dampaknya bisa menimbulkan kebakaran.

Kades Padang Kala Kecamatan Air Padang Morten HT membenarkan hal tersebut. Bahkan kwh dari rumahnya juga menyalurkan listrik bagi 2 rumah tetangga lainnya. Hal ini dilakukannya untuk sama-sama berbagi penerangan.

\'\'Sekitar 40 persen rumah di Desa Padang Kala ini listriknya menumpang dari rumah tetangga yang mempunyai kwh. Bahkan satu kwh bisa menyalurkan listrik kepada 2 rumah hingga 3 rumah,\'\' ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di rumahnya, kemarin (12/4/2017).

Menurutnya, penyaluran listrik 1 kwh hingga 3 rumah terpaksa dilakukan warga karena tidak mampu memasang kwh baru yang harganya cukup mahal. Sehingga warga tidak mampu memasang baru tersebut. \'\'Kita maklumi penghasilan warga Desa Padang Kala mayoritas masih terbatas. Sehingga untuk pasang kwh baru tidak sanggup,\'\' ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat memperhatikan keluhan warga dengan memberikan subsidi pemasangan kwh listrik baru agar dapat terjangkau oleh warga. Sehingga 40 persen rumha warga ini tidak lagi menumpang kwh listrik tersebut.

\'\'Harapan kita pemerintah dapat memberikan subsidi bagi warga yang tidak mampu agar dapat memasang kwh baru ini,\'\' terangnya.

Terpisah Kepala PLN Rayon Arga Makmur Adriyani SE melalui Supervisor Pelayanan dan Adminstrasi Ludy Sandra setiap 1 kwh hanya untuk penggunaan 1 rumah. Sehingga tidak boleh menyalurkan kepada tetangga, apalagi hingga 3 rumah. Karena beban listrik yang melebihi kapasitas serta instalasi tersebut dapat menimbulkan korsleting listrik dan kebakaran. \'\'Itu sama saja menyalurkan listrik secara ilegal. Bahkan kwh dari rumah yang menyalurkannya bisa dilakukan pemutusan,\'\' tuturnya.

Sedangkan untuk pengurusan pemasangan baru, lanjutnya hanya dibebankan biaya Rp 851 ribu dengan daya 900 VA.  \'\'Saat ini biaya pasang baru Cuma Rp 851 ribu. Tapi itu belum termasuk biaya SLO (Sertifikat Laik Operasi),\'\' pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: