Wamendag: 100 Produk Langgar Ketentuan

Wamendag: 100 Produk Langgar Ketentuan

\"dagang\" JAKARTA – Pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan Kementerian Perdagangan selama November–Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dari 100 produk tersebut ditemukan sebanyak 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

“Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu  2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan pada 2011. Dari temuan tersebut, 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri,” ujar Bayu, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2013.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: