Pelajar Nekat Bersepeda di Landasan Pacu Bandara

Pelajar Nekat Bersepeda di Landasan Pacu Bandara

Terancam 3 Tahun Penjara BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sungguh nekat aksi MPR atau Pa (17), seorang pelajar SMKNĀ  Curup Kabupaten Rejang Lebong ini. Pasalnya bukan hanya hampir mencelakai dirinya sendiri, tetapi ratusan orang yang ada di dalam pesawat, karena kemarin (5/6/2017) sekitar pukul 16. 45 WIB, ia berhasil masuk kedalam landasan pacu Bandara Fatmawati Soekarno dengan menggunakan sepeda miliknya. Padahal aktivitas penerbangan masih ada dan Panji masih sempat melakukan aktivitas merekam pesawat yang sedang landing dan take off.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, Panji yang masuk melalui portal tepat di depan pos penjaga pengamanan internal itu tidak terpantau oleh petugas dan leluasa masuk ke dalam kawasan lapangan parkir pesawat dan melakukan aktivitas selama lebih dari 30 menit.

Pelajar SMK yang sedang praktik magang di salah satu bengkel mobil di Kota Bengkulu itu bahkan sempat memacu sepeda warna biru miliknya di sepanjang runway bandara.

Selang beberapa lama, petugas yang tersadar ada aktivitas di landasan langsung mengambil tindakan dan menangkap yang bersangkutan dan membawanya ke pos pengamanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pa bersama sepedanya diserahkan kepada petugas Kepolisian dalam hal ini Polsek Selebar Kota Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum.

\"Saya pikir tidak ada larangan, saat masuk juga tidak ada yang menegur dari pihak bandara maupun satpam, jadi saya terus saja ke landasan,\" ungkap Pa saat di Polsek Selebar, kemarin (6/4/2017).

Menurut pengakuan Pa yang didapat BE, di pos pengamanan bandara, dia sempat ditempeleng oleh petugas sambil dibentak. Bahkan helm sepeda yang dipakainya pun dicopot secara paksa dan dihancurkan dengan cara ditinju. Telepon genggam yang digunakannya untuk merekam aktivitas penerbangan juga disita dan belum dikembalikan oleh pihak bandara.

\"Mereka sangat marah saat menangkap saya, tetapi jika tidak boleh masuk, kenapa tidak dilarang sejak awal saya masuk,\" ungkap Pa yang bercita-cita ingin menjadi seorang pilot tersebut.

Ia menerangkan, memang baru pertama kali ini ia melakukan perbuatan yang terbilang ekstrem tersebut dan baru pertama kali menginjakkan kaki di Bandara Fatmawati Soekarno, sehingga ia tidak mengetahui jika masuk ke landasan pacu itu dilarang dan tidak diperbolehkan.

\"Saya tidak tahu jika dilarang karena disitu tidak ada tulisannya, sehingga saya pikir semua orang boleh masuk,\" jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Selebar Kota Bengkulu, Kompol Amsaludin mengatakan, pihaknya memang menerima titipan pelaku penerobosan landasan pacu bandara. Saat ini sedang dimintai keterangan dan melakukan proses hukum terkait pelanggaran undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

\"Terhadap Pa akan dikenakan Pasal 421 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun penjara denda Rp 1 miliar,\" tutur Kapolsek saat itu.

Kapolsek juga mengatakan, saat Pa berada di landasan pacu pun lokasi ia berdiri dan melakukan perekaman saat pesawat sedang landing persis berada di pinggir aspal tepatnya garis putih aspal, sekitarĀ  1 meter dari ujung samping sayap pesawat.

\"Sangat berbahaya bagi pelaku juga pesawat yang akan mendarat dan terbang, nyawa ratusan orang yang terancam akibat ulah pelaku ini apalagi saat itu penerbangan masih ada,\" Amsaludin.

Amsaludin mengatakan, pihaknya pun sudah memanggil pihak keluarga Pa untuk turut diperiksa mengenai keseharian Pa karena ditakutkan kejadian seperti ini bisa saja terulang kembali nantinya.

\"Kita panggil pihak keluarga Pa untuk menjelaskan keseharian Pa dan melihat Pa masih pelajar kita upayakan jalan damai kekeluargaan kepada pihak bandara nantinya,\" ucapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan dan konfirmasi mengenai kejadian tersebut, pihak Bandara Fatmawati Soekarno tidak bersedia memberikan komentar tetapi membenarkan kejadian tersebut dan merupakan kelalaian pihaknya juga, sehingga semuanya akan diserahkan ke pihak Polsek Selebar untuk menyelesaikan kasus tersebut. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: