Gubernur Bengkulu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Gubernur Bengkulu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Kepala OPD Dilarang DL BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti menyerahkan laporan keuangan tahun 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin (31/3/2017).

Pemeriksaan atau audit yang akan dilakukan BPK mulai pada 3 April mendatang, selurah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilarang untuk melakukan dinas luar (DL).

\"Laporan keuangan selama tahun 2016 sudah kita sampaikan kepada BPK dan saya tekankan kepada seluruh kepada dinas untuk tidak melakukan DL atau meninggal tempat kerja selama audit berlangsung,\" tegas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti usai menyerahkan laporan keuangan Pemprov Bengkulu tahun 2016 ke BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, kemarin.

Dikatakannya, larangan ini dilakukan untuk memperlancar audit yang akan dilakukan oleh BPK. Jikapun harus melakukan DL, maka hal itu harus mendapatkan izin langsung dari gubernur.

\"Syaratnya jika memang penting, harus mendapatkan persetujuan langsung dari gubernur. Kalau tidak, tentunya tidak bisa dilakukan. Jika masih tetap memaksa, silakan lapor dengan gubernur,\" ujarnya.

Tak hanya dilarang untuk melakukan DL, setiap kepada OPD juga harus meluangkan waktunya 24 jam ketika BPK membutuhkan keterangan atau penjelasan secara mendalam. Begitupun dengan dokumen pemerintahan harus dipersiapkan secara baik agar nanti tidak ditemukan kesalahan oleh BPK.

\"Semua kepala OPD harus menyiapkan waktunya 24 jam, kapanpun BPK membutuhkan informasi terkait audit, maka harus siap,\" ujar RM.

Gubernur menegaskan, audit yang dilakukan ini sesuai dengan amanat konstitusi. Jika nantinya terdapat temuan, maka setiap kepala OPD wajib menyelesaikannya sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini dilakukan agar Pemprov Bengkulu bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan. Sebab, audit keuangan pada 2015 lalu berujung pada predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

\"Kita ingin hasil audit ini mendapat hasil dengan baik dalam rangka tata kelolaan pemerintahan. Sehingga nantinya cita-cita mulia kita untuk mendapatkan WTP mampu terwujud,\" imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin SE MM Ak CPA mengatakan, audit berkala ini dilakukan selama 33 hari kalender yang dimulai pada 3 April mendatang.

Audit yang dilakukan sendiri mulai dari neraca keuangan, realisasi anggaran, laporan arus kas, perubahan arus kas, catatan kas keuangan, laporan keuangan hingga laporan operasional.

\"Audit internal atas laporan keuangan tahun 2016 sebenarnya sudah kita mulai dari semester kedua hingga terakhir bulan Februari lalu. Untuk 33 hari ke depan sebagai pemeriksaan akhir,\" terang Yuan.

Yuan menjelaskan, audit keuangan pemprov sendiri lebih dari 90 hari. Hal ini dilakukan mengingat banyak pemda yang harus dilakukan hal sama, untuk melihat kepatuhan pemerintahaan dalam laporan keuangan.

\"Hasilnya nanti akan kita lihat pemprov akan mendapatk WTP atau WDP,\" tuturnya.

Setelah selesai melakukan audit, BPK akan menilai laporan keuangan tersebut terdapat temuan atau tidak. Jika memang terdapat temuan, maka akan disarankan terlebih dahulu untuk menyelesaikannya. Setelah itu, BPK akan memberikan LHP-nya kepada pemprov dan DPRD melalui sidang paripurna.

\"Jadwal kita mudah-mudahan 31 Mei sudah dapat kita serahkan kepada gubernur dan DPRD,\" pungkas Yuan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: