Giliran Siswa SMP Cabuli Balita, Orang Tua Harus Waspada

Giliran Siswa SMP Cabuli Balita, Orang Tua Harus Waspada

\"\" KOTA MANNA, BE – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Provinsi Bengkulu akhir-akhir ini makin marak. Jika sebelumnya di Kabupaten Lebong ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, di Bengkulu Selatan (BS), pelajar SMP mencabuli bocah 4 tahun.

Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rizqi Akbar membenarkan, adanya pelajar kelas 9 salah satu SMP di BS di wilayah Kecamatan Kedurang diduga mencabuli bocah 4 tahun.

Rizqi mengatakan, pelajar SMP tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedurang. Sebut saja namanya Bujang (15), ditangkap Rabu (22/3) di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun korbannya sebut saja namanya Jelita (4). Salah satu faktor peristiwa pencabulan itu terjadi karena rumah korban dengan pelapor berdekatan.

“Antara pelaku dengan korban rumahnya berdekatan, mereka dalam satu desa yang sama,” ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan Rizqi, penangkapan terhadap Bujang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban Selasa (21/3) ke Mapolres BS.

Dalam laporannya itu, diduga korban telah dicabuli pelaku Minggu (19/3) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah nenek pelaku yang rumahnya tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Aksi pencabulan itu baru diketahui orang tua korban pada malam itu sekitar pukul 21.00 WIB. Pasalnya saat itu korban bercerita pada ibunya, jika pada siangnya saat dirinya main ke rumah nenek pelaku, ia mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku. Saat itu korban sedang asyik main, kemudian terlapor yang juga saat itu berada di rumah neneknya memainkan kemaluan korban menggunakan jari tangannya.

Tidak hanya satu kali, akan tetapi hingga dua kali pada tempat yang berbeda namun tetap di rumah nenek pelaku. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres BS agar pelaku diproses secara hukum.

\"Pencabulan itu menggunakan jari tangan oleh pelaku pada kemaluan korban,” imbuh Rizqi.

Setelah itu, sambung Rizqi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kemudian Rabu, pihaknya langsung menjemput pelaku di rumah orang tuanya. Dijelaskan Rizqi, dari pengakuan pelaku, dirinya mengakui telah mencabuli kemaluan korban dengan menggunakan jari tangannya. Hal itu dilakukannya lantaran khilaf.

“Kami baru meminta penjelasan sekilas, pelaku mengakui sudah mencabuli kemaluan korban, hal itu lantaran dirinya khilaf,” terang Rizqi.

Terkait maraknya kasus cabul ini, Rizqi mengimbau kepada orang tua untuk waspada mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih kecil. Pasalnya, kejahatan seksual terhadap anak ini kerap kali dilakukan oleh orang-orang yang dekat dan dikenali oleh sang anak.

\"Jadi pengawasan terhadap anak-anak ini harus maksimal, pantau dengan siapa saja dia atau tempat dia bermain,\" imbau Kasat.

Ayah Bejat Terancam 15 Tahun

Sementara itu, ayah bejat 43 tahun yang dilaporkan atas dugaan mencabuli puteri kandungnya yang masih berusia 5 tahun di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lebong Tengah yang dibackup penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Lebong.

Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan SH melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu, MHD Rifai SSos mengungkapkan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka yang seharusnya melindungi buah hatinya tersebut, saat ini telah dititip di sel tahanan Mapolres Lebong, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

\"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dikediamannya yang telah pisah dengan ibu korban. Untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor dinyatakan telah memenuhi unsur melanggar hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung,\" kata Rifai.

Dijelaskan Kapolsek, untuk membantu proses penyidikan, selain pemberkasan dilakukan penyidik Polsek Lebong Tengah, juga proses pemeriksaan lebih lanjut dibantu oleh penyidik unit PPA satreskrim Polres Lebong.

\"Untuk sementara kita masih melengkapi sejumlah bukti lain untuk menguatkan berkas penyidikan. Namun dari keterangan saksi korban dan tersangka serta alat bukti petunjuk yang sudah ada, telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan kasusnya ke tahap selanjutnya,\" ugkap Rifai.

Diketahui, dugaan pencabulan terhadap puteri kandungnya sendiri tersebut, dilaporkan oleh ibu kandung korban, Rabu, (22/3) sekitar pukul 08. 03 WIB.

Berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, oleh pihak polsek langsung membentuk 2 tim guna menindaklanjuti laporan. Masing-masing tim ada yang mendampingi korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk dilakukan visum et revertum dan ada tim yang melakukan pengejaran terhadap terlapor.(369/777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: