WNA Wajib Kantongi Izin

WNA Wajib Kantongi Izin

Imigrasi Sosialisikasi Aplikasi Izin Tinggal Secara Online

BENGKULU, BE - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu semakin memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bengkulu.

Bagi WNA yang ingin berkunjung ke Bengkulu wajib memiliki izin, seperti izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP).

Untuk mempermudah mengajukan permohonan izin itu, WNA tidak lagi harus mengajukan permohonan secara manual, namun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi simponi.

\"Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya WNA untuk tetap tertib dalam semua perizinan,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bengkulu, Drs Liberti Sitinjak MM MSi usai menyosilisasikan sistem permohonan izin tinggal WNA secara online di aula Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, kemarin (20/3).

Dijelaskannya, kemudahan yang diberikan ini sebagai bentuk komitmen Imigrasi untuk membenahai pelayanan publik. Sehingga tidak ada alasan lagi WNA kesulitan untuk membuat atau mengajukan permohonan izin tinggal tersebut.

\"Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ini yang terus kita lakukan,\" tambahnya.

Masa berlaku izin tinggal ini berbagai macam. Untuk ITK masa berlakunya sampai dengan 7 bulan, untuk ITAS sampai dengan 12 bulan dan untuk ITAP sendiri mencapai 5 tahun.

Meski telah diberikan kemudahan tentunya hal itu tidak akan berjalan dengan baik, tanpa ada kesadaran dari masyarakat, khususnya perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA).

\"Ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kalau tidak maka hasilnya juga tidak akan maksimal,\" ujar Liberti.

Jika nantinya masih ada ditemukan WNA yang tidak mengantongi izin, maka dipastikan undang-undang tentang TKA akan diterapkan. Baik sanksi teguran untuk perusahaan, maupun pemulangan paksa atau deportasi WNA ke negara asal.

\"Sekarang ini tinggal penerapannya saja, aturannya sudah ada. Kalau ada yang tidak melakukannya, jelas akan ditindak tegas,\" katanya.

Dalam pengenalan aplikasi oneline permohonan izin tinggal itu, semua perusahaan yang memiliki TKA diundang. \"Kita tidak menginginkan ada WNA ilegal di temukan di Bengkulu,\" pungkas Liberti. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: