Sabri Minta Pilkada Diulang

Sabri Minta Pilkada Diulang

Bacakan 13 Tuntutan

\"\"

JAKARTA, BE - Pelaksanaan sidang pendahuluan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, M Sabri SSos MM-Naspian digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/3) kemarin.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, yakni pukul 09.00-09.30 WIB, gugatan dibacakan langsung oleh penggugat, M Sabri di hadapan pimpinan sidang.

Data terhimpun BE, pembacaan gugatan yang mencapai 13 item tersebut terpaksa dilakukan Sabri lantaran Kuasa Hukum, Raden Adnan SH terlambat memasuki ruang sidang.

Adapun gugatan M Sabri diantaranya adalah, meminta MK membatalkan surat ketetapan (SK) KPU tentang penetapan perolehan suara karena KPU dinilai curang dan tidak netral. Hanya saja, dalam sidang kemarin, Sabri mengaku telah mengantongi bukti yang kuat dan belum bisa mereka sampaikan dalam sidang pendahuluan.

Selanjutnya, Sabri juga meminta agar pilkada Bupati dan Wakil Bupati Benteng tanggal 15 Februari 2017 diulang.

Tak hanya itu, Sabri juga mengatakan bahwa adanya keterlibatan salah satu SMAN Negeri di Kabupaten Benteng yang diduga melakukan kampanye dengan berkedok kalender bergambar paslon nomor urut 2, keterlibatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng menyebarkan buku kesehatan ibu dan anak (KIA) bergambar paslon nomor urut 2 saat masa kampanye, dugaan money politik untuk memenangkan paslon nomor urut 2, adanya foto paslon nomor urut 2 di kantor Bank Bengkulu Kabupaten Benteng serta kehadiran salah seorang komisioner KPU Benteng dalam kegiatan tim paslon nomor urut 2 di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Selain itu, dalam persidangan, M Sabri juga membeberkan sejumlah laporan pihaknya ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng yang tak ditanggapi.

\"Saat pendahuluan dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon telah dilaksanakan hari ini (kemarin,red). Karena saat persidangan dimulai kuasa hukum belum tiba diruang sidang, gugatan akhirnya dibacakan langsung oleh M Sabri,\" kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Drs BJ Karneli, kepada BE via telepon, kemarin sore.

Dijelaskan BJ, dari pembacaan yang dilakukan M Sabri, BJ Karneli menilai bahwa KPU Kabupaten Benteng akan menyampaikan bantahan pada sidang lanjutan pada hari Senin (20/3) mendatang.

Sebab itulah, lanjut BJ, saat ini seluruh Komisioner KPU Benteng bersama tim advokasi yang berasal dari Kejari Bengkulu Utara (BU) dan KPU Provinsi Bengkulu tengah sibuk mengumpulkan barang bukti dan fakta kuat untuk menyangkal semua tuduhan yang digugat.

\"Atas apa yang dituntut, kami merasa itu tidak benar. Kami sudah melakukan semua tahapan sesuai aturan. Kami merasa apa yang dilakukan KPU tak lari dari aturan. Semuanya sudah pas,\" pungkas BJ Karneli.

Komisioner KPU Nyaris Dibogem

Situasi sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/3) kemarin mendadah heboh. Salah seorang pendukung penggugat pemilihan walikota (Pilwakot) Sorong, Provinsi Papua Barat nyaris melakukan tindakan anarkis dan memukul salah seorang komisioner yang barusaja keluar dari ruangan sidang.

Hanya saja, karena Komisioner Kota Sorong berhasil menghindar, pukulan (bogem,red) dari pendukung penggugat Pilwakot Sorong nyaris mengenai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Drs BJ Karneli.

Beruntung, Komisioner KPU yang sebelumnya pernah menjabat selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng itu sigap melihat situasi dan langsung menghindar hingga tak sampai mengenai tubuhnya.

\"Setelah keluar dari ruang sidang, salah satu komisioner KPU dari Kota Sorong nyaris dipukul oleh pendukung yang menggugat mereka. Karena Komisioner KPU Kota Sorong berhasil menghindar, pukulah tersebut nyaris mengenai saya. Alhamdulillah, saya juga berhasil menghindar. Saya hanya terkena angin nya saja. Perasaan cemas pasti ada,\" kata BJ Karneli.

Dijelaskan BJ, saat persidangan berlangsung, ruangan sidang hanya dibatasi untuk 2 (dua) orang komisioner dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Pun begitu, Komisioner lainya juga tetap bisa melihat seluruh jalannya sidang dengan menggunakan sebuah televisi yang berukuran besar.

\"Meski semua tak bisa masuk kedalam ruangan, kami bisa juga bisa memantau seluruh tahapan dalam sebuah ruangan khusus yang disiapkan MK,\" kata BJ Karneli.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: