Ahli Waris Mengugat ke Pengadilan

Ahli Waris Mengugat ke Pengadilan

TAIS, BE - Sekalipun lahan eks Pasar Tais telah diserahkan ke masing-masing ahli waris, namun ahli waris belum bisa memanfaatkan lahan tersebut sepenuhnya. Karena warga dan pedagang tetap menempati lokasi tersebut. Sehingga ahli waris membawa permasalahan ini menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tais.

“Secara sah Abu Hasan ahli waris dengan bukti otentik yang masih dimiliki. Sehingga kami dari ahli waris akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan saja supaya jelas,” tegas perwakilan ahli waris Efendi Pendi (39) kepada BE kemarin (10/3).

Ditegaskan Efendi, sejumlah bukti kepemilikan lahan eks Pasar Tais ini sudah lengkap. Untuk mementahkan klaim pihak lain yang mengaku memiliki sebagian tanah di eks Pasar Tais dan tetap berjualan di Pasar Tais tersebut.

“Mereka yang mengaku masih memiliki tanah di Pasar Tais sebagai tameng saja, mengingat mereka ingin tetap berjualan,” ujarnya.

Menurutnya, ahli waris dalam kepemilikan lahan eks Pasar Tais tersebut mutlak Abu Hasan. Hanya saja, Abu Hasan memiliki istri dua orang sehingga masing-masing anak dari istri pertama dan kedua memiliki wewenang selaku ahli waris. Dari istri pertama ahli warisnya berjumlah 3 orang dan istri kedua sebanyak 4 orang. Tujuh orang ahli waris diantaranya Efendi Pendi, Zaherwan, Simit.

“Kami seluruh ahli waris akan duduk bersama membahas permasalahan ini. Arahan dari pembicaraan yang telah dilakukan kami tetap menyerahkan ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan setelah pemagaran yang hendak dilakukan pada Kamis (9/3) lalu tertunda. Setelah beberapa warga dan pedagang mengaku ikut memiliki lahan di eks pasar tais. Bahkan mereka juga mengaku jika ikut memiliki bukti kepemilikan eks lahan pasar tais tersebut. Sehingga ini juga bagian dari alasan untuk menempuh jalur hukum.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendukung program pemerintah dan pembangunan seluma kedepannya dan disana juga sudah ada kepentingan pribadi,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, kemarin juga dilakukan rapat bersama terkait pemagaran yang tertundak dilakukan. Setelah pedagang dan warga tetap menolak pemgaran tersebut. Rapat dilakukan di kantor camat Seluma kota, guna membahas rencana kedepannya. Hanya saja, Pemda Seluma sangat mendukung terkait rencana ahli waris yang menempuh jalur hukum tersebut. Sehingga program pemindahan pasar ini bisa berjalan mulus.

“Kita mendukung ahli waris yang memilih untuk menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri sehingga permasalahan ini bisa jelas. Namun pemda seluma tetap mendukung secara penuh cara yang ditempuh ahli waris,” tegas Aisisten I Sekretariat pemda Seluma Mirin Ajib SH MH.

Diketahui, pertemuan di kantor camat sendiri dilakukan bersama Kepala Satpol PP Seluma Hadi Sanjaya SH , Staf Ahli Bupati Seluma H Drs Rusyikin, Camat Seluma, Serta Asisten I Sekretariat pemda Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: