FH Unihaz Gelar Talk Show Kekerasan Dalam Pacaran

FH Unihaz Gelar Talk Show Kekerasan Dalam Pacaran

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kekerasan dalam pacaran mungkin agak asing di telinga kita. Kita lebih sering mendengar perihal kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan dalam pacaran ini dikupas pada talk show peringatan Hari Perempuan International (Sedunia) yang jatuh pada 8 Maret, kemarin.

Kegiatanya digelar Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu bekerja sama dengan Pusat Studi Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam kesempatan itu juga Rektor Unihaz Dr Ir Yulfiperius MSi ketika ditemui BE usai kegiatan mengatakan, \"Kita melakukan talk show dan pentas seni civitas akademika Fakultas Hukum Unihaz bekerja sama dengan Pusat Studi Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Unihaz dalam rangka Hari Perempuan International,\" katanya.

\"Dengan adanya kegiatan diharapkan yang pertama mahasiswa kita melaksanakan sesuatu sudah tahu rambu-rambu terutama dalam berpacaran, yang kedua ini sebagai nilai promosi bagi Unihaz sendiri dan yang ketiga bahwa Unihaz mampu membuktikan eksesitensinya dalam melakukan kegiatan ini,\" ujarnya.

Lebih lanjut Rektor menyampaikan, \"Kedepan kegiatan ini tetap eksis terus, dan setiap tanggal 8 Maret dalam memperingati hari Perempuan International kita buat kegiatan ini diadakan setiap tahunnya yang akan menjadi agenda rutin kita,\" harapnya.

Kegiatan talkshow itu berlangsung di panggung terbuka Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu. Dihadiri Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu Dr Ir Yulfiperius MSi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Bengkulu Endang Kurnia Saputra, dekan, dan staf di lingkungan Unihaz.

Talk show tersebut juga diikuti seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz. Dengan menghadirkan 3 narasumber, yakni Tini Rahayu dari lembaga pelayanan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan, Dedi Wahyudi General RBTV dan Dwikari SH MHum Dekan Fakultas Hukum.

Tini Rahayu dalam pemaparan materinya menerangkan, kekerasan dalam pacaran biasanya terjadi dengan modus, pertama pacaran yang kemudian terjadi hubungan seksual dengan janji atau bujukan. Setelah itu korban (laki-laki atau perempuan) ditinggalkan.

Kedua Terjadinya kekerasan fisik atau emosional, dan lain sebagainya. Dengan ada kegiatan ini diharapkan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal memberikan Perlindungan Hukum yang optimal bagi perempuan korban kekerasan dalam hubungan berpacaran. (cik6) I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: