Izin Koperasi Terancam Dicabut
BINTUHAN, BE- Pengelolaan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola oleh dua koperasi menjadi sorotan. Mengingat kinerja pengelolaan HTR seluas 19.660 hektar yang dikelola Koperasi Usaha Kaur Sejatera (UKS) dan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) masih amburadul. Kementrian Kehutanan telah memberikan area pencanangan HTR seluas 19.660 hektar untuk dikelola. Sehingga dua koperasi itu masing-masing diberi tanggung jawab untuk melakukan penghijaun. Koperasi KSR mengelola 8.230 hektar dan Koperasi UKS 10 ribu hektar.
\"Kita akan akan berkoordinasi dengan Disperindakop dan Bappeda untuk melakukan evaluasi terhadap dua koperasi ini. Pihaknya menduga ada keganjilan dalam pengelolaannya HTR yang dilakukan dua koperasi itu,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu, kemarin.
Dikatakan Ahyan, bahwa sebenarnya pengelolaan terhadap HTR yang sudah mulai dilakukan pada tahun 2010, tidak boleh sembarangan. Sehingga perlu untuk dievaluasi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Selain itu dalam pengelolaan harus melibatkan kelompok masyarakat yang menjadi pelaksana dalam pengelolaan mulai dari pembibitan, land clearing, penanaman sampai pemeliharaan. \"Hal inilah yang menjadi pertanyaan pihaknya, kok belum ada laporan akhir tahun. Dahulu sejak saya menjabat sekretaris Dishutbang ESDM sudah meminta laporanya. namun belum juga ada laporanya dua koperasi tersebut,\" ujarnya.
Kementerian Kehutanan telah melarang mengelola HTR lebih dari pada 1.000 hektar. Maksimal dalam aturan tersebut setiap koperasi sebanyak 700 hektar. Kenyataanya dua koperasi ini lebih dari 1.000 hektar. Sehingga menyalahi sesuai peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/2011 bahwa izin HTR untuk koperasi dibatasi maksimal 700 hektar. \"Makanya hal ini akan kita tinjau dari lapangan apa saja yang sudah dibuat, kemudian mana laopranya. Jika tidak ada ini maka akan kita evaluasi izin koperasinya,\" jelasnya.
Sementara itu, Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM Mengatakan bahwa dua koperasi itu sejak dua tahun ini belum ada laporanya mengenai keinerjanya. Sehingga hingga saat ini pihaknya belum mengetahui persis, makanya pihaknya tengah memanggil pimpinan dua koperasi tersebut. \"Hingga saat ini dimana kantor koperasi kita tidak tahu, apalagi laporanya. Makanya kita akan evaluasi dua koperasi tersebut,\" jelasnya.
Sementara itu, untuk diketahui Kemenhut memberikan izin sebanyak 19.660 hektar Hutan Tanam Rakyat (HTR) sesuai dengan SK Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Lalu Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009.
Sedangkan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: