Ketua KPK: Anda Akan Sangat Terkejut

Ketua KPK: Anda Akan Sangat Terkejut

\"\"jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Pimpinan KPK mengisyaratkan dakwaan kasus itu akan mengungkap sejumlah nama beken yang diduga terkait.

Saat ini KPK baru menyeret dua tersangka dalam dakwaan itu. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya Sugiharto.

Ditemui di gedung Bina Graha kompleks Istana Kepresidenan kemarin (3/3), Ketua KPK Agus Rahardjo meminta publik menyimak sidang sesi pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta.

”Kalau anda mendengarkan (dakwaan), anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan,” ujarnya.

Karena banyak yang akan disebutkan, maka KPK juga akan berhati-hati dalam menanganinya.

Mereka akan ditangani secara bergiliran. Yang jelas, siapapun nama yang akan disebut, berarti yang bersangkutan memiliki kaitan dengan kasus itu.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dalam kasus tersebut, Agus menolak untuk membenarkan.

Dia bersikukuh tidak mau menyebutkan nama siapa pun saat ini.

”Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali,” lanjutnya.

Dia hanya tidak menampik saat disinggung bahwa beberapa nama di antaranya adalah nama besar.

Dalam dakwaan nanti, berkas kedua tersangka akan disatukan. Peran-peran mereka akan disusun dalam satu dakwaan, tidak terpisah.

Dalam dakwaan itulah nantinya akan disebutkan pula nama-nama yang berkaitan dengan kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, kasus korupsi kakap itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Rabu (1/3).

Tidak tanggung-tanggung, untuk tersangka Sugiharto total berkas sebanyak 13 ribu lembar yang meliputi dakwaan dan keterangan 294 saksi serta 5 ahli.

Sedangkan berkas Irman sebanyak 11 ribu lembar dengan 173 saksi dan 5 ahli.

”Untuk jadwal sidang kami tunggu penetapan dari pengadilan (tipikor Jakarta, Red),” jelasnya.

Febri menjelaskan, penyidik sengaja menggabungkan dua berkas perkara itu dalam satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pertimbangan KPK agar pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti yang dihadirkan nantinya bisa diberlakukan untuk dua terdakwa.

”JPU berprinsip untuk memenuhi peradilan yang murah,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Ditanya soal sejumlah saksi yang mangkir saat tahap penyidikan perkara, Febri menerangkan para saksi itu bisa dihadirkan JPU di persidangan.

Sebagai catatan, beberapa mantan anggota DPR yang diduga berkaitan dengan kasus e-KTP tidak hadir saat pemeriksaan.

Salah satunya, Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

”Saksi-saksi yang tidak hadir dalam penyidikan maka mereka kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi,” ungkapnya.

Para mantan anggota DPR itu beberapa waktu lalu sebagian juga mengembalikan uang diduga hasil korupsi e-KTP.

Totalnya Rp 30 miliar. Mereka dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.

”Dalam proses persidangan sampai tuntutan nanti akan kami buktikan seluruh rangkaian pembuktian itu,” imbuhnya.

KPK juga memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus yang terjadi pada 2014 itu sudah cukup kuat.

KPK menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menentukan kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut.

Hal itu menjadi persoalan seiring putusan MK menghilangkan kata dapat dalam pasal 2 dan 3 UU pemberantasan korupsi.

”Kami sudah menghitung indikasi kerugian negara, jadi bukan potensi lagi,” ujarnya. (byu/tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: