CPNS Dilarang Pindah
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ratusan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang baru lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilarang pindah ke luar dari Kabupaten Benteng.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Benteng, Drs H Fajrul Rizki MM. Dijelaskan Fajrul, hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Pendayagunaan, Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang melulus para PTT tersebut.
\"Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS, mereka (PTT Kemenkes,red) tidak boleh pindah tugas. Mereka tetap harus menjalankan tugasnya di tempat tugas selama ini. Sesuai dengan instruksi Kemenpan dan RB serta Kemenkes RI, mereka tidak boleh pindah tugas minimal 5 tahun kerja,\" jelas Fajrul. Memastikan aturan tersebut diterapkan sesuai regulasi, iapun mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh PTT Kemenkes untuk diberikan penjelasan.
Tak hanya itu, saat proses pelengkapan berkas administrasi nantinya, pihaknya juga akan menyiapkan draf surat pernyataan yang wajib diisi oleh seluruh PTT.
\"Agar tidak ada yang melanggar aturan, kita akan meminta mereka membuat surat pernyataan secara tertulis dan dilangkapi dengan materai Rp 6000,\" tandasnya.
Mempedomani instruksi tersebut, pihaknya mengaku tak akan mengakomodir setiap alasan yang diajukan oleh PTT.
\"Apapun alasannya, mereka tak diperkenankan pindah. Kami harap mereka bisa memahami aturan ini,\" pungkas Fajrul.
Dilansir sebelumnya, dari 135 PTT yang terdaftar, yakni 3 orang dokter gigi, 6 orang dokter umum dan 126 bidan, sebanyak 123 orang dinyatakan lulus dan akan segera berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rinciannya, 4 orang dokter umum, 1 orang dokter gigi dan 118 bidan desa.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: